HARIANKANDIDAT.CO.ID — Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis malam (18/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di lembaga penegak hukum tersebut tidak berkaitan dengan agenda pemeriksaan.
Arinal menyampaikan, kedatangannya hanya untuk melengkapi data yang sebelumnya dinilai belum utuh.
“Saya hanya menyampaikan laporan atau data-data yang belum lengkap,Jadi bukan pemeriksaan,” ujarnya kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai ketidakhadirannya dalam dua kali pemanggilan sebelumnya, Arinal enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada pihak penyidik.
Penjelasan senada disampaikan kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa. Menurutnya, kliennya hanya diminta memberikan klarifikasi tambahan atas keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Yang disampaikan tadi hanya beberapa keterangan yang kurang dan itu sudah diselesaikan,” kata Ana.
Terkait ketidakhadiran Arinal pada pemanggilan sebelumnya, Ana menjelaskan bahwa kliennya tengah menjalani Pemeriksaan kesehatan jantung di Jakarta. “Alhamdulillah hasilnya tidak ada yang berat,” ujarnya.
Ana juga menegaskan tidak ada penyerahan dokumen baru dalam agenda tersebut. Ia menyebut pertemuan hanya sebatas konfirmasi ulang terhadap dokumen yang telah ada.
“Insyaallah setelah ini semua sudah beres,” tambahnya.
Namun demikian, pihak Kejati Lampung memberikan keterangan berbeda. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa Arinal Djunaidi datang memenuhi panggilan tim penyidik dalam perkara dugaan PI 10 persen.
“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan,” ujar Armen.
Menurut Armen, dalam agenda tersebut Arinal Djunaidi menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Aspidsus dan dicecar lebih dari 20 pertanyaan.
Armen menambahkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara agar proses pemberkasan segera rampung dan perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
(Hen/Edi)
