HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mendapati sejumlah tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah, meskipun sudah ada peraturan yang melarang aktivitas tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, menyatakan bahwa dalam dua hari terakhir pihaknya telah melakukan pemantauan dan menemukan sejumlah pelanggaran di beberapa lokasi.
"Salah satu yang kami temukan adalah Tempat Hiburan Malam di wilayah Panjang yang masih beroperasi," ungkap Nurizki.
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025, yang mengatur tentang operasional usaha hiburan dan sektor pariwisata selama bulan Ramadhan. Peraturan ini dibuat untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Saat petugas menemukan adanya Tempat Hiburan Malam yang masih buka, kami langsung berkoordinasi dengan polsek setempat untuk segera melakukan penutupan guna menghentikan aktivitas tersebut," jelasnya.
Selain di wilayah Panjang, petugas juga melakukan patroli di kawasan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim. Di sana, mereka menemukan Tempat Hiburan Malam yang terlihat tertutup, namun diduga akan beroperasi diam-diam.
"Kami langsung memberikan imbauan kepada pemilik usaha dan menempatkan petugas di lokasi tersebut hingga pukul 01.00 WIB untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan," tambah Nurizki.
Sementara itu, meskipun Tempat Hiburan Malam dilarang beroperasi, beberapa jenis usaha seperti kafe dan restoran tetap diperbolehkan buka di siang hari, namun dengan ketentuan tertentu.
"Mereka harus menutup bagian tempat usaha dengan tirai agar tidak terlihat dari luar, sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berpuasa," terangnya.
Pemkot Bandar Lampung mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan.