Paripurna DPRD Bandar Lampung Tandai Dimulainya Masa Persidangan II 2025–2026

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 29 Des 2025 - 14:24 WIB
Paripurna DPRD Bandar Lampung Tandai Dimulainya Masa Persidangan II 2025–2026
DPRD Kota Bandar Lampung resmi membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 melalui rapat paripurna. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Bandar Lampung dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Effendi.

Dalam pidato pembukaannya yang mewakili Ketua DPRD, Wakil Ketua II DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan bahwa pembukaan Masa Persidangan II telah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

"Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 dimulai hari ini, tanggal 29 Desember 2025, sebagaimana telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah Dprd," ujar Afrizal.

Afrizal menjelaskan, pada Masa Persidangan II ini DPRD Kota Bandar Lampung telah menyiapkan sejumlah agenda strategis dalam pelaksanaan tiga fungsi utama dewan, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Pada awal Tahun Anggaran 2026, seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dijadwalkan melaksanakan kunjungan kerja ke kementerian maupun lembaga daerah. Kegiatan tersebut bertujuan sebagai studi komprehensif guna meningkatkan efektivitas dan kualitas kinerja Dprd.

Terkait fungsi anggaran, Dprd akan memfokuskan perhatian pada evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Lampung terhadap APBD Tahun Anggaran 2026.

"Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan penilaian kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, sekaligus menjadi pedoman perbaikan dalam pelaksanaan APBD 2026," jelas Afrizal.

Pimpinan Dprd mendorong agar pada awal tahun anggaran, masing-masing komisi segera melaksanakan rapat kerja dengan mitra kerja terkait. Langkah ini dinilai penting untuk membahas rencana kerja dan jadwal pelaksanaan program pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga penyerapan dan pelaksanaan anggaran dapat berjalan optimal.

Dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, Afrizal menyampaikan bahwa Masa Persidangan II akan difokuskan pada lanjutan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif Dprd yang saat ini masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Lampung.

Selain itu, DPRD Kota Bandar Lampung juga akan mulai membahas Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau BUMD Logistik Habibi Berseri yang telah ditetapkan sebagai Raperda usul inisiatif DPRD Tahun 2025.

"Kami berharap pada masa persidangan ini, Raperda-Raperda tersebut dapat segera dibahas dan disepakati sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 ini diharapkan menjadi momentum penguatan kinerja DPRD Kota Bandar Lampung dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara efektif, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.