Kasus Islamic Center Mesuji Mangkrak di Polda?

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 20 Apr 2025 - 23:18 WIB
Kasus Islamic Center Mesuji Mangkrak di Polda?
Proyek Islamic Center Mesuji, uang negara Rp77,5 miliar masih jadi tanda tanya. Polda Lampung masih 'pulbaket', kapan proses hukum yang jelas dimulai? - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Hingga saat ini Polda Lampung Masih Lakukan Pulbaket Terkait Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Mesuji.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya membenarkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut. 

"Masih pulbaket, Mas," ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/4/2025).

Saat ditanya lebih lanjut, Kombes Dery menyarankan agar informasi lebih lengkap dapat diperoleh melalui Humas Polda Lampung.

Sebelumnya, proyek pembangunan Islamic Center Mesuji mencuat ke publik karena diduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya terutama terkait surat keputusan Bupati Mesuji tahun 2019 yang menetapkan lokasi pembangunan masjid tersebut.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan pemalsuan surat hibah tanah yang disebut-sebut tidak pernah diberikan oleh Kepala Desa Wira Bangun, Ari Sarjono, kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Indah Meylan, yang mewakili pengaduan masyarakat ke Polda Lampung, mengungkapkan bahwa proses pembangunan proyek ini penuh dengan kejanggalan.

Salah satunya adalah temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menunjukkan bahwa material bangunan tidak sesuai spesifikasi.

Menurut Indah, dalam proyek ini seharusnya digunakan kayu ulin, namun faktanya material yang dipasang berbeda dan bahkan ditemukan dalam kondisi keropos.

Selain itu, terdapat indikasi markup dalam biaya konstruksi yang menyebabkan kerugian negara semakin besar.

Tak hanya masalah material, proyek ini juga diduga melanggar regulasi, yakni Peraturan Daerah (Perda) Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Indah menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, pemberantasan Korupsi diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam kasus-kasus besar seperti ini.

"Dengan adanya koordinasi bersama Polda Lampung, kami berharap kasus ini dapat terungkap sepenuhnya. Negara dan masyarakat telah dirugikan, dan yang lebih mengkhawatirkan, aliran dana sebesar Rp 77,5 miliar hingga kini masih menjadi tanda tanya. Terlebih, janji pembebasan lahan sebagai tukar guling juga tak pernah terealisasi," tutupnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan perkara dugaan tipikor pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Mesuji.

Perkara ini awalnya di laporkan oleh Kantor Advokat & Konsultan Hukum Meylandra & Partners, yang dimana diduga melibatkan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Mesuji, terkait pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi Kabupaten Mesuji.

Dan pada tanggal 8 Januari 2025 lalu, penyidik dari Bareskrim Polri telah melimpahkan perkara tersebut ke Polda Lampung.

Laporan ini, yang diajukan sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas), telah disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri.
(Vrg)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.