Oleh:
Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H. PIA.
Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung
HARIANKANDIDAT.CO.ID - Di tengah badai krisis kepercayaan publik dan runtuhnya sendi-sendi kejujuran birokrasi, Provinsi Lampung berdiri di persimpangan sejarah. Korupsi hari ini bukan sekadar pelanggaran hukum positif, melainkan pengkhianatan terhadap darah, adat, dan kehormatan yang mengalir di Tanah Sang Bumi Ruwa Jurai.
“Mulang Dak Piil” bukan jargon romantisasi masa lalu. Ia adalah deklarasi perang terhadap mentalitas lancung. Ia adalah gerakan pulang—kembali ke muara kesucian nilai yang diwariskan para leluhur. Ketika seorang pejabat atau warga negara kehilangan rasa malu (Piil), sejatinya ia telah kehilangan jati dirinya sebagai manusia Lampung.
Fakta Integritas Budaya ini tidak disusun untuk menambah tumpukan arsip, melainkan sebagai kontrak sosial-spiritual. Sebuah ikrar bahwa setiap kebijakan, setiap rupiah uang rakyat, dan setiap tarikan napas pengabdian harus disaring melalui nilai Piil Pesenggiri. Kita bukan hanya membangun infrastruktur fisik, melainkan sedang memulihkan marwah.
Mukadimah
Sesungguhnya, keberlanjutan pembangunan di Tanah Lampung tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi dan hukum formal, tetapi oleh keteguhan moral yang berakar pada falsafah hidup Piil Pesenggiri. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap leluhur, perusakan tatanan Sakai Sambayan, dan noda hitam atas marwah Sang Bumi Ruwa Jurai.
Demi mengembalikan kemuliaan martabat Lampung, kami berkomitmen menjalankan mandat kebudayaan sebagai berikut:
PASAL 1
Restorasi Makna Piil Pesenggiri
-
Piil (harga diri) hanya dapat diraih melalui kejujuran (siddiq) dan amanah, bukan melalui kekayaan hasil Korupsi, kolusi, dan nepotisme.
BACA JUGA: Curanmor Merajalela di Kemiling -
Perilaku koruptif adalah bentuk Mak Makhupa—kehilangan martabat sebagai manusia beradab—yang mencoreng kehormatan keluarga dan kaum kerabat.
PASAL 2
Purifikasi Tradisi Nemui Nyimah
-
Menolak penyalahgunaan Nemui Nyimah sebagai pembenaran gratifikasi, suap, atau “uang pelicin” dalam layanan publik dan proyek pemerintah.
-
Pejabat publik dari masyarakat adat wajib menolak segala bentuk pemberian yang terkait jabatan demi menjaga kehormatan gelar adat.
PASAL 3
Komitmen Juluk Adek (Kepemimpinan Amanah)
-
Pemangku Adat (Penyimbang) bersepakat tidak memberikan atau mencabut sementara gelar adat (Adek) bagi oknum yang terbukti sah melakukan tindak pidana Korupsi.
-
Jabatan publik dipandang sebagai Juluk—harapan dan amanah—yang kesuciannya setara dengan menjaga silsilah keturunan.
PASAL 4
Sakai Sambayan dan Pengawasan Komunal
-
Menghidupkan Sakai Sambayan dalam bentuk pengawasan partisipatif pembangunan di tingkat tiyuh, pekon, dan kota.
-
Masyarakat adat berhak dan wajib menegur serta mengingatkan penyimpangan moral sebelum masuk ranah hukum formal.
PASAL 5
Sanksi Moral dan Kebudayaan
-
Pelaku Korupsi tidak diberikan tempat kehormatan dalam majelis adat (Sesat Agung) dan acara sakral adat sebagai sanksi sosial.
-
Mendorong kurikulum muatan lokal anti-Korupsi berbasis nilai Nengah Nyappur dan Sakai Sambayan.
Fakta Integritas Budaya ini adalah janji suci kepada Tuhan Yang Maha Esa, para leluhur, dan generasi mendatang. Lampung hanya akan berjaya jika dipimpin oleh jiwa-jiwa yang memiliki Piil—integritas.
Pakta Mulang Dak Piil adalah garis api yang memisahkan pengabdi rakyat dari pengkhianat mandat. Jika hukum formal memiliki celah, maka adat dan harga diri tidak memberi ruang bagi kompromi terhadap ketidakjujuran.
Mari jadikan Mulang Dak Piil sebagai ruh birokrasi. Biarlah sejarah mencatat: di bawah langit Sang Bumi Ruwa Jurai, kita pernah berdiri melawan Korupsi bukan dengan senjata, melainkan dengan kesucian adat dan kekuatan rasa malu.
Lampung tidak hanya membutuhkan pemimpin yang pintar, tetapi pemimpin yang masih memiliki Piil.
(Catatan Akhir Tahun III)