HARIANKANDIDAT.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap M. Abu Bakar Bin Nasrudin (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Aop Sofiani (70) penjaga rumah pengusaha Thomas A. Riska. Putusan tersebut merupakan hasil perbaikan dari vonis sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jum'at (27/2/2026).
Putusan banding tersebut diketahui berdasarkan dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang. bernomor 53/PID/2026/PT TJK diketok pada hari Selasa, 24 Februari. 2026.
Putusan tersebut sekaligus mengoreksi putusan sebelumnya dari PN Tanjungkarang Nomor 829/Pid.B/2025/PN Tjkt tanggal 14 Januari 2026. Yang mana sebelumnya, PN Tanjung Karang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada M. Abu Bakar.
Selain Hukuman Penjara, hal yang menjadi sorotan dalam putusan tersebut adalah perintah agar terdakwa menjalani tindakan perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) milik Pemerintah selama 1 (satu) tahun. Putusan tersebut menegaskan bahwa perawatan kejiwaan ini harus segera dijalani, dan setelahnya terdakwa tetap ditahan untuk menjalani sisa hukuman pidananya.
Dalam perkara ini, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa sebilah golok dan flash disk berisi rekaman CCTV untuk dimusnahkan, sementara satu unit sepeda motor milik terdakwa dikembalikan. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.
(Edi)