DPRD Bandar Lampung Soroti Operasional Arwana Homestay

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 11 Jan 2026 - 19:58 WIB
DPRD Bandar Lampung Soroti Operasional Arwana Homestay
DPRD Bandar Lampung menilai operasional Arwana Homestay bermasalah secara hukum dan sosial. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Polemik operasional Arwana Homestay di Teluk Betung Selatan yang memicu aksi penggerudukan warga akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Bandar Lampung.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Hj. Misgustini menilai status operasional penginapan tersebut bermasalah, baik secara hukum maupun sosial.

Ia menegaskan, dugaan praktik bebas di balik label syariah tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyesatan konsumen sekaligus pelanggaran norma yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.

"Hingga saat ini, status operasional Arwana Homestay dianggap bermasalah secara hukum dan sosial. Dugaan praktik bebas di bawah label syariah dapat dikategorikan sebagai penyesatan konsumen atau pelanggaran norma yang diatur dalam Perda terkait ketertiban umum. Kita sih harus cek dulu dan klarifikasi," tegas Hj. misgustini melalui pesan Via Whatsapp pada Minggu, 11 Januari 2026.

Dirinya menjelaskan, secara regulasi, penginapan berlabel syariah wajib mematuhi standar khusus yang ditetapkan pemerintah serta Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. 

Salah satu kewajiban utama adalah melakukan verifikasi identitas tamu, termasuk memastikan pasangan yang menginap merupakan pasangan sah.

Ia menilai, temuan warga terkait operasional bebas di Arwana Homestay bertentangan dengan prinsip mutlak penginapan syariah yang mencakup aspek pelayanan, pengelolaan, dan etika sesuai nilai-nilai Islam.

"Penginapan syariah wajib meminta bukti identitas pasangan sah saat check-in. Jika yang terjadi di lapangan berbeda, itu berarti ada penyalahgunaan label dan ini sangat serius," ujarnya.

Selain persoalan standar syariah, Komisi I juga menyoroti kewajiban izin baru yang mulai diberlakukan pada 2026. 

Pemerintah telah menetapkan bahwa seluruh akomodasi, termasuk homestay dan villa, wajib mengantongi izin resmi paling lambat 31 Maret 2026.

Menurutnya, jika Arwana Homestay kembali beroperasi secara diam-diam setelah sempat dikira tutup, maka kuat dugaan pengelola tidak memperbarui atau bahkan tidak memiliki dokumen perizinan terbaru sesuai sistem perizinan berbasis risiko.

"Berdasarkan berita yang viral, fakta di lapangan, dan regulasi yang berlaku Januari 2026, operasional Arwana Homestay terindikasi kuat tidak sesuai dengan peraturan perizinan," katanya.

Selanjutnya Hj. Misgustini juga menyinggung aspek izin lingkungan atau izin gangguan yang menjadi syarat penting bagi usaha penginapan di wilayah pemukiman. 

Ia menilai, aksi penggerudukan massa yang melibatkan tokoh agama, pemuda, dan warga setempat menjadi indikator kuat adanya konflik sosial dan hilangnya izin sosial dari masyarakat.

Kondisi tersebut, dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk meninjau ulang bahkan mencabut izin operasional penginapan.

"Penggerudukan menunjukkan adanya gangguan nyata di lingkungan. Ini tidak bisa diabaikan, karena izin lingkungan itu bukan formalitas, tapi soal kenyamanan dan ketenangan warga," tegasnya.

Dirinya kemudian menegaskan, pihak berwenang seperti Satpol PP dan Dinas Perizinan memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan apabila terbukti ada pelanggaran izin operasional. 

Ia mendorong agar langkah tegas segera diambil demi menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat.

Terakhir Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

"Para pengusaha harus mentaati aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan, agar dapat menjalankan usahanya dengan tenang. Jangan semata-mata hanya mencari keuntungan, tapi mengabaikan norma dan ketertiban di lingkungan," pungkasnya.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.