HARIANKANDIDAT.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan total nilai mencapai Rp7,2 miliar.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, polisi menangkap seorang tersangka berinisial M (34) di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,06 kilogram dan 1.653 butir pil ekstasi. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka M, petugas awalnya menemukan satu paket sedang sabu seberat 50 gram di kantong celana pelaku. Setelah itu kami lakukan pengembangan,” ujar Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay.
Pengembangan yang dilakukan di rumah kontrakan pelaku membuahkan hasil. Polisi menemukan sebuah kardus berisi lima paket besar sabu, masing-masing seberat 1 kilogram, serta 1.653 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 7,35 gram yang disembunyikan dalam lipatan baju.
“Selain itu, petugas juga menemukan tas berwarna hitam berisi 10 paket sabu masing-masing seberat 100 gram, satu paket sabu seberat 10 gram, serta dua buah timbangan digital,” jelas Kombes Pol Alfred.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka M mendapatkan seluruh barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial R alias MPOK, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang ini didapat dari saudara R, diserahkan di rumahnya. R juga yang memerintahkan M untuk memasarkannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra, mengungkapkan bahwa tersangka M menerima sabu seberat 10 kilogram dan 1.853 butir ekstasi dari R pada Kamis (1/5/2025). Namun, sebagian barang tersebut telah diambil kembali oleh R sebelum penangkapan terjadi.
“Awalnya barang turun sebanyak 10 kg, lalu saudara R mengambil lagi 2 kg. Saat hendak diserahkan kepada M, R kembali mengambil 2 kg dan 200 butir pil ekstasi,” terang Kompol Indra.
Uang hasil penjualan narkoba tersebut diserahkan oleh M kepada R. Narkoba itu rencananya akan dipasarkan di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung memperkirakan nilai ekonomi dari barang bukti sabu mencapai Rp6,6 miliar, sedangkan ekstasi senilai Rp661 juta. Total potensi kerugian negara akibat peredaran ini ditaksir mencapai Rp7,26 miliar.
Pengungkapan kasus ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 63.906 jiwa dari bahaya narkotika, terdiri dari 60.600 jiwa untuk jenis sabu dan 3.306 jiwa untuk ekstasi.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polresta Bandar Lampung kini terus melakukan pengejaran terhadap R alias MPOK untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Lampung.