DPRD Sambut Baik Wacana Pergub Guru

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 12 Jan 2026 - 18:54 WIB
DPRD Sambut Baik Wacana Pergub Guru
Anggota Komisi V DPRD Lampung M. Syukron Muchtar menyambut baik rencana Pergub perlindungan guru sebagai upaya memberi rasa aman bagi tenaga pendidik. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung M. Syukron Muchtar menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi Lampung mengenai rencana Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perlindungan terhadap guru.

Syukron mengatakan, bahwa kebijakan ini dinilai penting untuk menjamin keberlangsunan pendidikan yang berkualitas dan memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas. 

"Tidak sedikit contoh-contoh lapangan yang kita hadapi sampai berujung pada pidanah kepada Guru. Bahkan pemecatan pada status kepegawaiannya," kata Syukron kepada media ini. Senin (12/01)

Bahkan, kata Syukron, keberadaan Pergub perlindungan Guru sangat diperlukan, selama subtansi dan isi aturannya disusun secara proposional.

"Secara proporsional Guru nyaman mendidik, siswa juga nyaman dalam belajaran. Ketika nanti isinya sudah bagus, isinya ini baik sesuai dengan harapan. Dalam pelaksanaannya kan nanti butuh banyak masukan ya dari berbagai macam pihak," ucapnya 

Selain itu, sambung Politisi PKS Lampung ini, jika penyusunan Pergub perlu melibatkan ke depan perlu melibatkanberbagai pihak agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai harapan dan dapat diterapkan secara efektif. 

"Jika isinya bagus, saya mendorong bahkan nanti bukan  sampai pada Pergub. Karena kalau cuma pergub nanti kan aturannya pada level provinsi saja. Tapi kalau isinya bagus, dilihat oleh pihak bagus, perlu didorong untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda)," ungkapnya 

Lebih lanjut, ia menilai munculnya rencana Pergub ini tidak terlepas dari adanya kemunduran moral sebagian siswa. Oleh karena itu, peran orang tua dinilai sangat penting dalam mendukung proses pendidikan di sekolah.

“Kepada wali murid, ketika menitipkan anak ke sekolah, itu berarti menitipkan amanah dan kepercayaan kepada pihak sekolah. Jika tidak nyaman dengan penegakan disiplin, silakan memilih sekolah lain atau homeschooling jika mampu,” terangnya 

Ia menambahkan, kepada Guru agar tetap menjalakan tugas mendidik secara profesional ditengah keberadaan Undang-Undangan Perlindungan Anak. 

"Dan Guru juga tidak bersikap terlalu keras, namun juga tidak bersikap acuh tak acuh," tandasnya.

(Gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.