Saksi Pelapor Diperiksa Ditreskrimsus, Dawam Raharjo Dalam Pusaran Kasus Masjid Agung Mesuji

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 27 Apr 2025 - 23:45 WIB
Saksi Pelapor Diperiksa Ditreskrimsus, Dawam Raharjo Dalam Pusaran Kasus Masjid Agung Mesuji
Saksi pelapor didampingi kuasa hukumnya Indah Meylan ketika datang ke Ditreskrimsus Polda Lampung - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali memeriksa saksi soal perkara dugaan tipikor Masjid Agung Mesuji.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor bernama Zainudin, pada Jumat 25 April 2025.

Pada pemeriksaan terbaru, sejumlah saksi dari pihak pelapor kembali dimintai keterangan oleh penyidik. Salah satu saksi pelapor bernama Zainudin diperiksa pada Jumat 25 April 2025

Indah Meylan selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan, bahwa agenda pemeriksaan yang digelar ini fokus pada dugaan keterlibatan oknum pegawai negeri sipil (PNS), yang diketahui merupakan anak dari mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Masudji.

Oknum tersebut diduga mengatur berbagai proses dalam proyek pembangunan yang kini terbengkalai dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp77,5 miliar.

“Dalam pemeriksaan tadi, juga terungkap adanya keterlibatan mantan Bupati Lampung Timur. Saat itu, salah satu pihak yang disebut ‘Putra Mahkota’ mengatur jalannya proyek dan bahkan memiliki perusahaan berbentuk CV yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan,” ujarnya, Sabtu (26/4/2025).

Menurut informasi, CV yang digunakan untuk proyek tersebut terdaftar di alamat yang nyatanya hanya sebuah usaha penjahitan, bukan kantor operasional yang seharusnya.

Meskipun belum rinci diungkapkan berapa keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut, indikasi penyimpangan terus menguat.

Hingga saat ini, dari pihak pelapor, tiga orang telah diperiksa sebagai saksi.

Sedangkan dari pihak terlapor, jumlah saksi yang diperiksa juga terus bertambah. Pemeriksaan saksi hari ini pun cukup panjang, dengan sekitar 12 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Salah satu fokus dalam pemeriksaan adalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Ruang, serta pelanggaran atas ketentuan lingkungan hidup, khususnya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Lokasi proyek diketahui berada di kawasan rawa, yang semestinya diperuntukkan untuk konservasi, bukan pembangunan infrastruktur berat.

Dalam proses pemeriksaan, juga disinggung soal keabsahan dokumen hibah lahan, dimana ada penolakan dari saksi atas tuduhan telah menandatangani surat hibah tersebut.

Di tengah proses hukum ini, saksi pelapor mengakui adanya upaya intimidasi dan intervensi yang mereka terima. Namun mereka menegaskan akan tetap tegak lurus memperjuangkan penegakan hukum hingga kasus ini benar-benar terungkap.

“Kami berharap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus), bisa segera menuntaskan perkara ini. Ini kerugian negara yang sangat besar, Rp77,5 miliar. Semoga kasus ini tidak jalan di tempat dan menjadi kebanggaan Polda Lampung dalam mengungkap kasus besar ini,” ungkapnya.

Diketahui, dugaan penyimpangan pembangunan wisata religi dan Islamic Center ini telah mencuat sejak tahun 2021, namun hingga kini proses hukumnya baru menunjukkan perkembangan signifikan.(Vrg)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
Sertifikat JMSI

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.