HARIANKANDIDAT.CO.ID - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota Komisi VI DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati, yang dinilai terbukti melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran ringan.
Putusan tersebut diambil dalam musyawarah Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, BK Dprd menyatakan bahwa Heti Friskatati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dalam keterlibatannya di pembangunan revitalisasi, sehingga dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD.
Perbuatan yang dimaksud adalah kehadiran Teradu dalam menyelesaikan persoalan masyarakat atas nama pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, H. Yuhadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar tata etika kelembagaan meskipun dilakukan dengan niat membantu masyarakat.
"Yang menjadi persoalan bukan pada niat membantu, tetapi pada cara dan kapasitas. Anggota Dprd harus bekerja melalui mekanisme lembaga, bukan atas nama pribadi. Ini penting untuk menjaga marwah dan wibawa DPRD," ujar Yuhadi.
BK menilai, tindakan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme kelembagaan dengan memenuhi prosedur administrasi yang berlaku di Dprd.
Meski dinilai melanggar etika, BK menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran hukum. Pelanggaran yang terjadi murni berkaitan dengan aspek etika pribadi dan tata cara pelaksanaan tugas kedewanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b serta ayat (4) Etik Dprd.
Yuhadi juga menekankan bahwa sanksi yang dijatuhkan merupakan bentuk pembinaan, bukan penghukuman. Menurutnya, BK ingin memastikan seluruh anggota Dprd bekerja sesuai aturan dan koridor kelembagaan.
"Ini bentuk pembinaan. Kami ingin semua anggota Dprd tetap disiplin, patuh pada aturan, dan menjaga etika dalam menjalankan tugas. Jangan sampai niat baik justru menabrak mekanisme yang sudah diatur," tegasnya.
Dalam pertimbangannya, BK Dprd juga mencatat sejumlah faktor yang meringankan Teradu. Di antaranya, Heti Friskatati belum pernah dijatuhi sanksi sebelumnya selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.
Selain itu, BK menilai Teradu memiliki inisiatif dan kepedulian yang tinggi terhadap persoalan masyarakat di daerah pemilihannya. Kehadiran Teradu di tengah masyarakat dinilai sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan warga, meskipun secara prosedural dinilai tidak tepat.
Atas dasar pertimbangan tersebut, BK DPRD Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dengan kategori pelanggaran kode etik ringan, tanpa disertai sanksi tambahan lainnya.
Putusan BK Dprd ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua BK H. Yuhadi, S.H., M.H., Wakil Ketua H. Edison Hadjar, serta anggota BK Endang Asnawi, Agung Zawil, dan Hendra Mukri.
Selanjutnya, hasil putusan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung serta pihak-pihak terkait sebagai bagian dari mekanisme penegakan kode etik dan pembinaan anggota DPRD.
BK Dprd menegaskan bahwa putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD agar dalam menjalankan fungsi pengawasan, aspirasi, dan pelayanan masyarakat tetap berpedoman pada aturan, etika, dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.
(Okt)