Janji Jiwa Tolak Uang Rupiah?

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 18 Jan 2026 - 20:43 WIB
Janji Jiwa Tolak Uang Rupiah?
Diduga tolak pembayaran tunai, Janji Jiwa Toast di Bandar Lampung disorot. Padahal Rupiah adalah alat pembayaran sah di NKRI. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Janji Jiwa toast yang berlokasi di Bandar Lampung diduga sempat menolak pembayaran tunai menggunakan mata uang Rupiah.

Dugaan penolakan pembayaran tunai itu mencuat setelah salah satu warga Bandar Lampung mengaku kecewa saat hendak melakukan transaksi di salah satu janji jiwa toast yang berada di Korpri, Bandar Lampung.

Warga yang enggan disebutkan namanya itu menyebutkan, kasir menolak Pembayaran menggunakan uang tunai dan justru menyarankan pembayaran melalui sistem QRIS.

"Saat saya mau membayar menggunakan cash, kasir menolak dan menyarankan menggunakan QRIS. Saya merasa aneh, karena uang yang saya gunakan adalah Rupiah," ujarnya kepada media.

Ia menegaskan, Rupiah merupakan mata uang resmi Indonesia yang sah digunakan dalam setiap transaksi di dalam negeri.

Menurutnya, penolakan Pembayaran tunai tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang.

"Kalau pembayaran Rupiah ditolak, artinya mereka bisa melanggar Undang-Undang tentang Mata Uang," tambahnya.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur kewajiban penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah ditegaskan sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

UU tersebut juga menegaskan kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi, kecuali untuk transaksi tertentu seperti perdagangan internasional.

Selain itu, UU No. 7 Tahun 2011 memberikan kewenangan penuh kepada Bank Indonesia (BI) dalam pengelolaan Rupiah, mulai dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan, hingga pemusnahan.

Undang-undang ini juga mengatur larangan penolakan Rupiah dalam transaksi serta ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim hariankandidat mencoba melakukan konfirmasi ke beberapa outlet Cafe Janji Jiwa yang ada di Bandar Lampung ,seperti Susunan Baru ,dan Kedaton.Salah satu pelayan mengakui bahwa sebelumnya pihak cafe memang sempat tidak menerima pembayaran tunai.

"Iya, sebelumnya kami tidak menerima Pembayaran cash. Semua diarahkan pakai QRIS," ungkap salah satu pelayan kepada media ini.

Namun demikian, ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut kini telah berubah seiring banyaknya keluhan dari konsumen.

"Tapi karena banyak konsumen yang mengeluhkan Pembayaran pakai QRIS, sekarang sudah diperbolehkan membayar pakai cash," tandasnya.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.