Proyek Living Plaza Potensi Banjir

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 18 Jan 2026 - 20:50 WIB
Proyek Living Plaza Potensi Banjir
YMHI nilai proyek Living Plaza abai lingkungan dan berpotensi memperparah banjir warga sekitar. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Yayasan Masyarakat Hayati Indonesia (Ymhi) menilai proyek pembangunan Living Plaza mengabaikan aspek lingkungan hidup dan berpotensi memperparah ancaman banjir bagi warga sekitar.

Ir. Almuhery Ali Paksi dari YMHI menegaskan, lokasi pembangunan Living Plaza merupakan kawasan yang memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air.

Namun, fungsi ekologis tersebut dinilai tidak menjadi pertimbangan utama dalam proses perizinan maupun pelaksanaan pembangunan.

"Proyek ini jelas-jelas tidak mengindahkan unsur lingkungan. Pemerintah Kota seharusnya mengetahui bahwa lahan tersebut adalah tanah tangkapan air," kata Almuhery, (18/1).

Ia menyebutkan, jika benar izin pembangunan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut telah kedaluwarsa, maka secara hukum pembangunan seharusnya dihentikan sementara.

"Kalau izin sudah mati, ya harus dihentikan. Tidak boleh ada aktivitas pembangunan sebelum semua perizinan diperbarui sesuai aturan," tegasnya.

Terkait potensi banjir, Almuhery menilai risiko yang ditimbulkan sangat besar dan mengancam warga setiap saat. Terlebih, kondisi pemukiman warga berada di elevasi yang lebih rendah dibandingkan lahan proyek yang telah ditimbun.

"Banjir itu sudah pasti mengancam, apalagi warga sekitar yang posisinya lebih rendah dari lahan timbunan tersebut," ujarnya.

Ia juga meragukan komitmen pihak pengembang yang menyebut akan membangun embung sebagai upaya pengendalian banjir. Menurutnya, pembangunan embung tidak bisa sekadar janji tanpa perhitungan teknis yang matang.

"Luas embung harus sesuai dengan perhitungan debit air dan itu ahlinya ada di BBWS PUPR. Selain itu, sungai atau kali di sekitar lokasi harus dilebarkan dan gorong-gorong diperbesar," jelasnya.

Dalam hal pengawasan, YMHI menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung kerap lalai. Almuhery menuding izin sering kali dikeluarkan tanpa didahului kajian lingkungan yang komprehensif.

"Pemkot selalu lalai, main keluarkan izin tanpa studi yang memadai," katanya.

Ia menambahkan, jika pembangunan tetap dilanjutkan tanpa izin aktif dan kajian lingkungan yang lengkap, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lingkungan serius.

"Kalau masih nekat membangun sebelum semuanya selesai, sebaiknya Polda turun memeriksa. Tapi jangan sampai main mata," tegas Almuhery.

Ymhi pun membuka peluang mendorong langkah hukum bersama masyarakat terdampak apabila ditemukan pelanggaran berat. Salah satu opsi yang disiapkan adalah gugatan class action.

"Class action bersama warga terdampak sangat mungkin dilakukan," ujarnya.

Almuhery juga mengingatkan bahwa kawasan tersebut perlu dikaji ulang dari sisi tata ruang dan daya dukung lingkungan sebelum dijadikan pusat perbelanjaan skala besar. Menurutnya, peruntukan lahan awal harus diperiksa secara transparan.

"Kalau masyarakat adat dan warga terdampak sudah marah, kita lihat saja nanti risikonya," pungkasnya.

Ia pun menyampaikan pesan tegas kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung agar memastikan seluruh aturan dipatuhi sebelum proyek dilanjutkan.

"Pastikan semua aturan sudah terpenuhi sesuai undang-undang. Jangan korbankan keselamatan warga demi proyek," tutupnya.

(Yud)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.