HARIANKANDIDAT.CO.ID – Seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun diamankan pihak kepolisian karena diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Minggu (11/1/2026).
Pelaku berinisial ASW, warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar. Ia ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Natar di gudang SPX Shopee.
Panit Reskrim Polsek Natar, Suci Pebrianto, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada Senin (19/1/2026) menjelaskan, Uang Palsu tersebut diperoleh pelaku melalui pemesanan lewat aplikasi Shopee.
"Pelaku sudah tiga kali melakukan pemesanan Uang Palsu. Pihak SPX mulai curiga karena pemesanan dilakukan berulang kali dengan isi yang mencurigakan,"ungkap Suci.
Ia menambahkan, setelah pihak kepolisian mendatangi gudang SPX, petugas menemukan bungkusan berisi Uang Palsu sesuai dengan informasi yang diterima.
"Pelaku kemudian kami interogasi dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut", jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Polsek Natar. Setelah proses penyidikan selesai, perkara akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Pihak Polsek Natar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi melalui aplikasi daring maupun penerimaan uang tunai, khususnya bagi warga di wilayah Natar dan sekitarnya, guna menghindari peredaran Uang Palsu.
(Res/Ali)