HARIANKANDIDAT.CO.ID - Seorang pria berinisial RDR (38) diamankan polisi atas dugaan pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri di kawasan Polsek Panjang, Kota Bandar Lampung, Senin (02/02/2026).
Ironisnya, pelaku bukanlah orang asing. RDR diketahui tinggal di rumah kontrakan milik keluarga korban, yang letaknya tepat berseberangan dengan rumah tempat kejadian.
Menurut Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, kejadian berlangsung pada Sabtu malam, 10 Januari 2026 lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bernama Yuyun sedang mengadakan hajatan di rumahnya sehingga kondisi sekitar ramai.
"Motor terparkir di luar rumah. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut," jelas Alfret.
Uniknya, pelaku tidak menggunakan kunci T atau alat bobol. RDR justru menggunakan kunci asli motor korban yang telah ia ambil sebelumnya. Kunci tersebut diduga dicuri oleh RDR pada Agustus lalu, saat korban tidak sengaja meninggalkannya menempel di kendaraan.
"Modus ini membuat aksinya terlihat wajar dan tidak mencurigakan," ujar Alfret.
Polisi berhasil membekuk RDR kurang dari satu jam setelah laporan diterima. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya.
Dari penyelidikan, terungkap bahwa RDR adalah residivis kasus narkoba tahun 2019. Ia mengaku mencuri karena sangat membutuhkan uang untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
"Motor hasil curian dijual seharga Rp 2,4 juta. Uangnya dipakai untuk narkoba dan judol," kata Alfret.
RDR tidak bertindak sendirian. Ia meminta bantuan adiknya untuk membawa motor curian karena mengaku tidak bisa mengendarainya. Saat ini, adik pelaku telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain RDR, polisi juga mengamankan seorang penadah yang membeli motor curian tersebut.
"Satu pelaku utama dan penadah sudah diamankan. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tegasnya.
RDR terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
(Edi)