HARIANKANDIDAT.CO.ID – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (Sgc). Pencabutan ini dilakukan atas dugaan kuat ketidakpatuhan perusahaan terhadap hukum agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menegaskan bahwa pencabutan HGU tersebut merupakan langkah tepat, konstitusional, dan mencerminkan keberpihakan negara kepada rakyat.
"Langkah ini juga menjadi koreksi atas praktik penguasaan lahan skala besar yang mengabaikan asas keadilan sosial. Tanah bukan semata-mata komoditas ekonomi, melainkan sumber kehidupan rakyat yang penguasaannya harus tunduk pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945," ujarnya.
PERMAHI Lampung juga menyoroti secara serius tidak direalisasikannya kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan hak 20% bagi masyarakat sekitar. Kewajiban ini telah diatur dalam regulasi agraria dan perkebunan, namun hingga kini belum diberikan kepada masyarakat.
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini menunjukkan pelanggaran hukum dan lemahnya pengawasan negara di masa lalu. Pengabaian hak 20% masyarakat bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk ketidakadilan struktural yang memperlebar konflik agraria, meminggirkan masyarakat adat dan lokal, serta mencederai prinsip negara hukum (rechtsstaat)," tegas Tri Rahmadona.
Atas dasar itu, PERMAHI Lampung menyampaikan lima sikap tegas:
1. Mendukung penuh pencabutan HGU PT Sgc sebagai bentuk nyata penegakan hukum agraria.
2. Mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mengelola dan mendistribusikan tanah eks-HGU secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
3. Menuntut realisasi hak 20% masyarakat sebagai kewajiban hukum yang tidak boleh lagi diabaikan.
4. Mendorong penegakan hukum menyeluruh atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan selama pengelolaan HGU.
5. Mengawal reforma agraria sejati sebagai jalan menuju keadilan substantif bagi rakyat, bukan sekadar kebijakan administratif.
PERMAHI Lampung menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal. Negara wajib hadir untuk memastikan pengelolaan sumber daya agraria dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.