HARIANKANDIDAT.CO.ID – Lingkar Intelektual Mahasiswa (LIM) menyatakan keprihatinan serius atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat terkait aktivitas operasional Dolphin Spa & Executive Bandar Lampung. Organisasi mahasiswa ini menilai kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan norma sosial dan ketentuan hukum yang berlaku.
LIM yang mengusung semangat kritis, progresif, dan transformatif menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat diposisikan sebagai isu biasa tanpa perhatian dan respons memadai dari pihak yang berwenang.
LIM menyampaikan empat tuntutan utama dalam menyikapi dugaan aktivitas di Dolphin Spa & Executive:
1. Klarifikasi Terbuka – Mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak Dolphin Spa & Executive terkait berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.
2. Pengawasan Serius – Mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan dan spa di Kota Bandar Lampung.
3. Penegakan Aturan – Mendesak adanya penegakan aturan secara transparan dan tidak tebang pilih terhadap seluruh bentuk usaha yang diduga melanggar ketentuan hukum dan norma sosial.
4. Peran Kontrol Sosial – Menegaskan posisi mahasiswa sebagai elemen kontrol sosial dalam menjaga ketertiban, moralitas publik, dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Ketua Umum LIM, Albanna, menjelaskan bahwa organisasinya mengambil sikap karena transparansi adalah fondasi kepercayaan publik, hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa tebang pilih, serta setiap usaha yang beroperasi di ruang publik wajib tunduk pada aturan dan norma yang berlaku.
"Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk mengawal kepentingan masyarakat. Kami tidak boleh kehilangan keberpihakan kepada kepentingan publik," ujar Albanna, Jumat (5/6/2026).
LIM menekankan bahwa sikap yang diambil tidak dilandasi kepentingan politik praktis atau upaya menghakimi pihak tertentu, melainkan bentuk tanggung jawab intelektual dalam mengawal kehidupan sosial yang sehat dan demokratis.
LIM berencana menggelar aksi pada Senin, 8 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, yang berlokasi di Dolphin Spa & Executive, Jalan Raden Intan Nomor 88, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung.
LIM mengingatkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses pengawasan dan penegakan aturan. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus ketika berhadapan dengan hukum, terlebih jika persoalan yang muncul berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
"Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan instrumen kekuasaan. Ketika terdapat dugaan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka publik juga berhak memperoleh penjelasan yang jelas. Inilah esensi negara hukum yang sesungguhnya," tegas Albanna.
LIM mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, media massa, dan pelaku usaha untuk menjadikan persoalan ini sebagai momentum memperkuat budaya keterbukaan, kepatuhan terhadap hukum, serta pengawasan publik yang konstruktif.
"Kami percaya, keadilan sosial hanya akan terwujud jika publik terlibat," tandasnya.