HARIANKANDIDAT.CO.ID – Praktisi Hukum Yuli Setyowati mempertanyakan perkembangan penyidikan dugaan korupsi proyek irigasi gantung di Desa Bandar Anom, Kabupaten Mesuji, senilai Rp97,8 miliar yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan kepada publik meski telah memasuki tahun kedua penanganan.
Menurut Yuli, masyarakat berhak memperoleh kejelasan terkait sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyimpangan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.
"Perkara ini menyangkut Dugaan Korupsi proyek yang menggunakan uang negara senilai Rp97,8 miliar. Karena itu, masyarakat wajar menaruh perhatian dan menunggu perkembangan yang jelas dari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Yuli, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyidikan memang tidak dapat diukur hanya dari lamanya waktu penanganan. Namun, asas kepastian hukum dan akuntabilitas publik mengharuskan adanya progres yang dapat diketahui masyarakat.
"Pernyataan bahwa perkara masih 'on progres' belum cukup menjawab kebutuhan publik untuk mengetahui sejauh mana penyidik telah bekerja dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.
Yuli menilai kejaksaan sebagai institusi penegak hukum memiliki kewajiban moral dan institusional untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara korupsi bernilai besar. Menurutnya, perkara yang terlalu lama berada pada tahap penyidikan tanpa perkembangan yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Jangan sampai perkara yang telah lama berada pada tahap penyidikan justru menimbulkan persepsi publik bahwa penanganannya berjalan di tempat atau tidak menjadi prioritas," katanya.
Ia menegaskan, apabila penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, maka proses pembuktian harus segera dituntaskan, termasuk perhitungan kerugian negara dan penetapan pihak yang bertanggung jawab.
"Sebaliknya, jika alat bukti tidak mencukupi, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan," tegasnya.
Yuli menambahkan, perkara korupsi tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Semakin lama suatu perkara berada pada tahap penyidikan tanpa perkembangan yang jelas, semakin besar pula risiko menurunnya kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Ricky Ramadhan menyatakan bahwa penyidikan dugaan korupsi proyek irigasi gantung di Kabupaten Mesuji masih berjalan dan ditangani oleh BidanTindak Pidana Khusus (Pidsus).
"Masih sama, on progres," kata Ricky saat dikonfirmasi.
Diketahui, proyek irigasi gantung tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp97,8 miliar dan dilaksanakan melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak tahun 2024 dan hingga kini masih dalam proses penanganan.
(Hen)