HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pemerhati kebijakan hukum, sosial, publik dan Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara, mendesak Polda Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen 383 tenaga honorer di Kota Metro setelah penyidik menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar.
Menurut Benny, publik berhak mempertanyakan lambannya proses penegakan hukum ketika berbagai tahapan penyidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, gelar perkara, hingga pengamanan alat bukti.
"Penyidik tidak boleh membiarkan penegakan hukum berjalan dalam mode 'loading abadi' seolah-olah keadilan sedang menunggu sinyal yang tak kunjung penuh. Ketika audit kerugian negara sudah berbicara, puluhan saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, dan berbagai alat bukti telah diamankan, maka publik berhak bertanya dengan sangat serius: sebenarnya yang belum cukup itu bukti atau keberanian?" ujar Benny, Jumat (5/6/2026).
Kasus dugaan korupsi rekrutmen 383 tenaga honorer di Kota Metro saat ini ditangani penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung. Berdasarkan perkembangan penyidikan, polisi telah memeriksa 52 saksi yang terdiri dari pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tenaga kontrak yang terkait dengan proses pengangkatan honorer tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) dan ahli pidana guna memperkuat konstruksi hukum perkara. Gelar perkara juga telah dilakukan, disertai koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara.
Hasil koordinasi tersebut menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp65 juta, dokumen pengangkatan tenaga kontrak, telepon genggam, buku rekening, serta bukti pembayaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Meski berbagai tahapan penyidikan telah dilakukan, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, pihak Polda Lampung menyatakan penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah proses penyidikan dan penghitungan kerugian negara rampung.
Benny menegaskan bahwa dalam negara hukum, kepastian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keadilan. Menurutnya, proses penyidikan yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Jangan sampai proses penyidikan yang sudah begitu panjang justru menciptakan kesan bahwa semakin terang suatu perkara, semakin sulit pula menemukan sakelar untuk menyalakan keberanian penegakan hukumnya," katanya.
Ia menilai, apabila seluruh instrumen hukum telah bekerja dan alat bukti dinilai cukup, maka langkah berikutnya adalah mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika seluruh instrumen hukum sudah bekerja, audit kerugian negara sudah berbicara, saksi-saksi sudah diperiksa, ahli sudah memberikan pandangan, tetapi tersangka belum juga hadir, maka yang muncul di ruang publik bukan lagi pertanyaan hukum, melainkan tanda tanya besar tentang konsistensi penegakan hukum itu sendiri," tegasnya.
Benny juga mengingatkan agar masyarakat tidak sampai menilai bahwa hukum hanya tegas kepada pihak tertentu, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan kelompok yang memiliki pengaruh atau kekuatan tertentu.
Menurutnya, korupsi bukan semata-mata persoalan hilangnya uang negara, melainkan juga menyangkut masa depan masyarakat yang dirugikan akibat penyalahgunaan anggaran.
"Korupsi adalah pencurian masa depan rakyat. Karena itu penanganannya tidak boleh berjalan dengan ritme siput yang sedang mengikuti seminar kehati-hatian. Negara membutuhkan ketegasan, bukan keraguan yang dikemas dengan bahasa birokrasi," ujarnya.
Benny menambahkan, apabila kerugian negara telah terukur, saksi telah diperiksa, ahli telah memberikan keterangan, dan alat bukti telah terkumpul, maka publik berhak mempertanyakan alasan belum ditetapkannya tersangka.
"Jika kerugian negara sudah terukur, saksi sudah diperiksa, ahli sudah bicara, alat bukti sudah terkumpul, namun tersangka belum juga ditetapkan, maka publik berhak curiga bahwa yang sedang diuji bukan kecukupan alat bukti, melainkan kecukupan keberanian. Hukum tidak boleh menjadi museum prosedur yang sibuk memajang proses tetapi lupa melahirkan keputusan," pungkasnya.