HARIANKANDIDAT.CO.ID – Sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Krematorium Lempasing, Jumat(30/1/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh perwakilan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, AKP Yofi Harhadi, S.H., M.H., serta disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan dan unsur pengawas internal Polri.
Adapun barang bukti Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan lima kasus dengan enam orang tersangka. Rinciannya terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 334,1 gram dan ganja seberat 13.404,59 gram atau sekitar 13,4 kilogram.
Berdasarkan perhitungan, total nilai ekonomis barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp527.950.000. Dengan pemusnahan ini, Polda Lampung menaksir telah menyelamatkan sekitar 15.740 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Melalui kegiatan ini, Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan menyatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Polda Lampung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Lampung Bersinar (Bersih Narkoba) demi masa depan generasi yang lebih sehat dan bebas dari narkoba.
(Hen)