Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat Lampura Tidak Wajar

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 30 Agt 2026 - 19:37 WIB
Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat Lampura Tidak Wajar
Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Pengadaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara disebut menyiapkan lahan sekitar 6,3 hektare atau 63.000 meter persegi di Kecamatan Blambangan Pagar dengan nilai pengadaan sekitar Rp4,3 miliar.

Sorotan muncul terkait kewajaran harga serta proses pengadaan tanah yang dilakukan pemerintah daerah.

Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, mempertanyakan nilai pengadaan tersebut. Jika dihitung berdasarkan luas lahan, nilai rata-rata pengadaan mencapai sekitar Rp68.254 per meter persegi.

Farouk juga menyampaikan informasi mengenai NJOP tanah di kawasan tersebut. Menurutnya, NJOP lahan di bagian depan sekitar Rp27.000 per meter persegi, sedangkan bagian belakang sekitar Rp2.500 per meter persegi.

Jika seluruh lahan dihitung menggunakan NJOP Rp27.000 per meter persegi, nilainya sekitar Rp1,701 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp2,599 miliar dibandingkan nilai pengadaan sekitar Rp4,3 miliar.

Namun, perbedaan antara NJOP dan harga transaksi tidak serta-merta menunjukkan adanya mark-up ataupun kerugian negara. Nilai pengadaan tanah dapat dipengaruhi berbagai faktor, antara lain lokasi, akses, kondisi fisik, status hukum, penggunaan tanah dan karakteristik masing-masing bidang.

Informasi yang berkembang menyebutkan lahan tersebut terdiri atas beberapa sertifikat dengan nilai tanah yang berbeda. Pemilik lahan disebut menyampaikan bahwa harga bagian depan mencapai sekitar Rp328 ribu per meter persegi, sedangkan bagian dalam berada pada kisaran Rp17 ribu hingga Rp160 ribu per meter persegi.

Pemilik lahan juga menyebut nilai tersebut berdasarkan hasil penilaian tim appraisal.

Pembayaran seluruh nilai tanah disebut belum dilakukan dan baru terdapat tanda jadi. Pembayaran selanjutnya disebut dijanjikan pada September 2026.

Perbedaan informasi mengenai nilai tanah tersebut membuat dokumen appraisal menjadi salah satu dokumen penting yang perlu diperiksa. Dokumen tersebut dapat menjelaskan dasar penetapan harga, luas setiap bidang, nilai masing-masing bidang, metode penilaian serta tanggal penilaian.

Tim Sekolah Rakyat Dibentuk Sejak 2025

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebelumnya telah membentuk Tim Percepatan Penyelenggaraan Sekolah Rakyat melalui Keputusan Bupati Lampung Utara yang ditetapkan di Kotabumi pada 6 Oktober 2025.

Pembentukan tim tersebut ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Sekolah Rakyat sebagai program pendidikan gratis dan berkualitas bagi masyarakat kurang mampu.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah mencantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022, Perda Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2023, Perbup Lampung Utara Nomor 18 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Perbup Nomor 23 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.

Tim juga bertugas melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemangku kepentingan, menyusun perencanaan dan penganggaran, mempersiapkan sarana dan prasarana, memantau pembangunan dan operasional, serta menyiapkan dokumen perizinan.

Dalam struktur tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara ditempatkan sebagai pembina. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menjadi ketua, Kepala Dinas Pendidikan sebagai ketua harian, sedangkan Kepala Dinas Sosial menjadi sekretaris.

Sejumlah organisasi perangkat daerah juga terlibat, termasuk Bappeda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Bagian Hukum dan perangkat daerah lainnya.

Inspektorat juga tercantum sebagai anggota tim dengan tugas melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan dana dan anggaran Sekolah Rakyat, evaluasi pemeriksaan, memberikan rekomendasi perbaikan serta mencegah praktik gratifikasi. 

Sekolah Rakyat Memiliki Dasar Hukum Nasional

Program Sekolah Rakyat kini memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

Perpres tersebut berlaku sejak 22 Desember 2025. Sekolah Rakyat didefinisikan sebagai satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berbasis asrama, dengan pembentukan karakter dan kecakapan hidup serta pembiayaan yang ditanggung pemerintah.

Penyelenggaraan Sekolah Rakyat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pengaturan teknis organisasi Sekolah Rakyat juga diatur melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat yang kemudian diubah melalui Permensos Nomor 13 Tahun 2025.

Pengadaan Tanah Perlu Mengacu Regulasi

Pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Rakyat juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut, dokumen perencanaan pengadaan tanah antara lain harus memuat maksud dan tujuan pembangunan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, lokasi, luas tanah, status tanah, perkiraan waktu pengadaan dan pembangunan, perkiraan nilai tanah, rencana penganggaran serta bentuk ganti kerugian.

Karena itu, pemeriksaan pengadaan lahan Sekolah Rakyat di Lampung Utara tidak hanya berkaitan dengan perbandingan harga tanah dengan NJOP.

Dokumen perencanaan, hasil penilaian, status tanah, proses pengadaan dan pembayaran menjadi bagian yang perlu ditelusuri.

Biaya Appraisal Juga Disorot

Selain nilai tanah, informasi mengenai biaya jasa appraisal juga menjadi perhatian.

Biaya tim penilai atau appraisal diduga mencapai sekitar Rp200 juta.Jika benar, sejumlah informasi yang perlu diketahui publik antara lain pihak yang menjadi penilai, mekanisme pemilihan, nilai kontrak, ruang lingkup pekerjaan, metode penilaian serta laporan hasil penilaian.

Dokumen appraisal menjadi penting untuk mengetahui dasar penetapan nilai tanah yang akan digunakan pemerintah dalam proses pengadaan.

Pemkab Perlu Jelaskan Alternatif Aset Daerah

Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah melakukan kajian terhadap aset tanah milik daerah sebelum memutuskan membeli tanah baru.

Pengelolaan Barang Milik Daerah mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Namun, keberadaan tanah milik pemerintah daerah tidak otomatis berarti tanah tersebut dapat digunakan untuk Sekolah Rakyat. Lahan tetap harus memenuhi persyaratan lokasi, tata ruang, luas, aksesibilitas, status hukum dan kondisi teknis.

Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah terdapat aset tanah milik Pemkab yang memenuhi persyaratan dan apakah alternatif tersebut telah dikaji sebelum pengadaan tanah dilakukan.

Dokumen Pengadaan Perlu Diverifikasi

Untuk memastikan kewajaran dan kepatuhan proses Pengadaan Lahan tersebut, sejumlah dokumen penting perlu diperiksa.

Dokumen tersebut antara lain perencanaan kebutuhan tanah, dasar penentuan lokasi, kesesuaian tata ruang, status kepemilikan masing-masing bidang, dokumen penganggaran APBD, pengadaan jasa appraisal, laporan appraisal, sertifikat tanah, dokumen negosiasi dan kesepakatan, bukti pembayaran serta hasil pengawasan Inspektorat.

Dari dokumen tersebut dapat diketahui apakah nilai sekitar Rp4,3 miliar telah ditetapkan berdasarkan mekanisme penilaian yang sah dan apakah seluruh tahapan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan antara NJOP dan harga pengadaan juga tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan.

Sebaliknya, apabila pemerintah menyatakan harga tersebut telah berdasarkan appraisal, maka dokumen penilaian perlu tersedia untuk menjelaskan dasar penetapan nilai tersebut.

Program Sekolah Rakyat sendiri ditujukan untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Karena menggunakan anggaran pemerintah, proses penyediaan lahan dan pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat di Lampung Utara diharapkan berlangsung secara transparan, sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

(Bung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.