Walhi Sorot Pengerukan Bukit Camang

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 01 Feb 2026 - 21:48 WIB
Walhi Sorot Pengerukan Bukit Camang
Direktur Walhi Lampung Irfan Musarin - Istimewa
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyoroti aktivitas pengerukan di kawasan Bukit Camang yang diduga belum mengantongi izin.

Direktur Walhi Lampung Irfan Musarin menegaskan, bahwa aparat berwenang seharusnya tidak tinggal diam jika terdapat dugaan pelanggaran.

Menurut Irfan, jika benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin, maka Dinas Lingkungan Hidup (Dlh) Kota, DLH Provinsi, hingga kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penghentian sementara kegiatan, serta pemberian sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau memang ada dugaan tidak ada izin, seharusnya pihak Dlh Kota, DLH Provinsi, ataupun kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penghentian sementara, dan proses pemberian sanksi apabila terbukti melanggar aturan," ujar Irfan.

Ia mengatakan, sikap Dlh Kota yang dinilai pasif dan disebut telah menyatakan bahwa hingga saat ini izin pengerukan tersebut belum ada, namun tidak disertai dengan langkah konkret di lapangan.

"Kalau Dlh Kota mengatakan izinnya belum ada sampai hari ini, lalu mengapa justru diam, Seharusnya DLH Kota tidak boleh tinggal diam dan harus melakukan tindakan," tegasnya.

Irfan menjelaskan, langkah awal yang seharusnya dilakukan Dlh Kota adalah melakukan upaya administratif, termasuk memastikan keberadaan dokumen lingkungan serta legalitas perizinan kegiatan pengerukan tersebut.

Selain itu, Walhi juga meminta agar aktivitas di Bukit Camang ditinjau secara komprehensif, terutama terkait potensi alih fungsi lahan dan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.

"Ini harus dikaji secara menyeluruh. Mengapa Dlh Kota hanya menyampaikan pernyataan seolah belum ada izin, tetapi tidak melakukan apa pun, Ini yang dipertanyakan publik, apakah DLH Kota tidak berani bertindak atau ada faktor lain," pungkas Irfan.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.