HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dugaan penyalahgunaan identitas mencuat di tubuh Forum Informasi Pemerhati Kesehatan Masyarakat Indonesia (FORKEMI), yang dikenal secara internasional sebagai Indonesian Public Health-Observer Information Forum (IPHORR).
Forum yang bergerak di bidang publikasi dan riset kesehatan tersebut kini dipersoalkan setelah seorang yang namanya tercantum dalam struktur organisasi mengaku tidak pernah memberikan persetujuan untuk dicantumkan sebagai bendahara maupun menandatangani sejumlah dokumen organisasi.
Korban, Joko Basuki, menduga identitas serta tanda tangannya telah digunakan tanpa izin oleh oknum yang disebutnya sebagai Ketua FORKEMI/IPHORR berinisial TP.
Joko bahkan mengaku namanya dimasukkan secara sepihak ke dalam sejumlah dokumen resmi organisasi, termasuk akta pendirian maupun akta perubahan, surat keputusan, surat pengangkatan, hingga dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penerbitan jurnal.
Yang membuat persoalan ini semakin serius, menurut Joko, tanda tangannya juga diduga dipalsukan dan digunakan dalam berbagai dokumen administrasi.
Joko mengaku baru mengetahui namanya digunakan setelah mendapat informasi dari D, yang disebut sebagai editor di lingkungan yayasan/IPHORR dan kebetulan merupakan tetangganya.
Menurut Joko, D memberitahukan bahwa nama dan tanda tangannya tercantum dalam Letter of Acceptance (LoA) yang disebut berkaitan dengan serah terima jurnal kepada Baitul Hikmah.
Dari informasi tersebut, Joko kemudian melakukan penelusuran sendiri terhadap situs IPHORR.
Hasil penelusuran itu, menurut Joko, justru membuat persoalan semakin terang.
Ia menemukan sejumlah surat yang mencantumkan namanya berikut tanda tangan yang menurutnya bukan dibuat olehnya.
"Setelah saya buka website IPHORR, ternyata banyak surat yang mencantumkan nama saya dan menggunakan tanda tangan yang diduga palsu. Ada surat keputusan, SK pengangkatan, Dewan Penasehat, termasuk akta yang sama sekali tidak saya ketahui," kata Joko.
Joko menduga seluruh penggunaan identitas tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Berawal dari Permintaan KTP untuk Perkumpulan Sosial
Joko mengungkapkan, persoalan tersebut bermula ketika TP meminta salinan KTP miliknya.
Saat itu, menurut Joko, dirinya diberi penjelasan bahwa KTP tersebut akan digunakan untuk membentuk sebuah perkumpulan yang bersifat sosial.
"Saat itu saya diminta KTP dengan alasan untuk membuat perkumpulan yang bersifat sosial dan bukan untuk menghasilkan uang," ujar Joko.
Namun, menurut dia, belakangan perkumpulan tersebut justru berkembang ke aktivitas penerbitan dan pengelolaan jurnal ilmiah.
Joko menduga nama besar bidang pendidikan dan kesehatan turut digunakan dalam aktivitas tersebut, termasuk jurnal yang dikaitkan dengan Universitas Malahayati.
Persoalan tersebut, menurut Joko, bukan hanya menyangkut dirinya sebagai individu.
Ia menilai penggunaan nama, identitas, serta keterkaitan dengan institusi pendidikan tinggi dalam penerbitan jurnal perlu diperjelas karena dapat menyangkut kredibilitas publikasi ilmiah dan institusi yang namanya ikut muncul.
Dua Jurnal Malahayati Ikut Terseret
Dugaan persoalan tersebut juga menyeret publikasi ilmiah yang berkaitan dengan jurnal kesehatan.
Joko menyebut setidaknya ada dua jurnal yang dipersoalkan, yakni jurnal yang disebut berkaitan dengan Malahayati dan Holistik Jurnal Kesehatan.
Berdasarkan penelusuran basis data publik, IPHORR memang tercatat sebagai penerbit Journal of Public Health Concerns dan sejumlah jurnal lain di bidang kesehatan. Data Garuda juga mencatat IPHORR sebagai penerbit serta mencantumkan kerja sama dengan Unit Penelitian dan Pengabdian Akademi Keperawatan Baitul Hikmah.
Data ISSN internasional juga mencatat Journal of Public Health Concerns dengan ISSN 2776-592X, dengan penerbit yang tercatat sebagai Health-observer Information Forum/IPHORR dan mulai terbit sejak 2021.
Karena itu, tudingan Joko mengenai bagaimana hubungan IPHORR dengan berbagai publikasi dan institusi pendidikan kesehatan tersebut perlu dibuka secara terang, termasuk mengenai kewenangan pengelolaan, struktur pengelola, penggunaan nama institusi, serta aliran biaya publikasi.
Dugaan Bisnis Jurnal Selama Lima Tahun
Joko juga mempersoalkan aspek finansial dalam pengelolaan jurnal.
Menurut dia, forum yang awalnya disebut dibentuk sebagai perkumpulan sosial tersebut kemudian berkembang menjadi aktivitas penerbitan jurnal dengan pungutan biaya publikasi.
Ia menyebut biaya publikasi untuk satu judul jurnal berada pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Bahkan, menurut Joko, dalam satu bulan terdapat sekitar 40 sampai 50 edisi/judul yang dikelola.
Jika informasi tersebut benar, maka besarnya aktivitas publikasi dan transaksi selama bertahun-tahun menjadi hal yang menurutnya patut diperiksa secara terbuka.
Joko menduga keuntungan dari aktivitas tersebut masuk ke rekening pribadi oknum TP.
Namun, dugaan tersebut kini menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui penelusuran aparat penegak hukum dan pemeriksaan dokumen keuangan.
Lima Tahun Berjalan, Baru Terungkap Agustus 2026
Joko menyebut aktivitas tersebut telah berjalan sekitar lima tahun sejak 2021 dan baru diketahuinya pada Agustus 2026.
Ia juga mempersoalkan keberadaan struktur organisasi serta pengelola yang disebut tidak seluruhnya memiliki latar belakang kesehatan.
Menurut Joko, terdapat pengurus yang berlatar belakang guru sekolah dasar, guru Bahasa Inggris, serta pihak-pihak yang menurutnya bukan berasal dari lingkungan Universitas Malahayati.
Persoalan tersebut, kata dia, penting karena organisasi yang bergerak di bidang publikasi ilmiah kesehatan semestinya memiliki struktur dan pengelolaan yang jelas, terutama dalam memastikan kualitas, integritas, dan pertanggungjawaban ilmiah setiap karya yang diterbitkan.
Risiko Tidak Berhenti pada Nama yang Dicatut
Joko menilai persoalan ini tidak boleh dilihat sebatas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Menurut dia, apabila terdapat publikasi ilmiah yang bermasalah, menggunakan identitas orang lain, atau proses penerbitannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, dampaknya dapat merembet kepada penulis, institusi pendidikan, bahkan masyarakat yang menjadikan hasil penelitian sebagai rujukan.
"Yang dirugikan jika terjadi persamaan judul penelitian dan hasil penelitian diterapkan ke publik menjadi masalah. Ada pertanggungjawaban terhadap penelitian dan publikasi ilmiah," ujarnya.
Ia juga mempersoalkan praktik publikasi yang menurutnya dapat membuka ruang bagi orang untuk memperoleh publikasi secara instan demi kepentingan akademik atau gelar.
Menurutnya, jika proses penerbitan tidak dilakukan secara transparan dan sesuai standar ilmiah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang penulis, tetapi juga kredibilitas dunia akademik.
Alamat dan Pengelolaan Dipertanyakan
Joko juga mempertanyakan kejelasan alamat kantor serta aktivitas operasional IPHORR.
Menurut keterangannya, alamat kantor dan alamat editor yang tercantum dalam berbagai dokumen sulit ditemukan secara jelas. Ia menyebut editor juga bekerja secara mobile/free lance.
Di sisi lain, menurut Joko, penjualan jurnal disebut telah berjalan selama sekitar lima tahun melalui toko daring tanpa sepengetahuan seluruh pihak yang berkaitan dengan publikasi, termasuk penulis serta pihak yang disebut terkait dengan jurnal Malahayati dan Holistik.
Dugaan tersebut, jika benar, menimbulkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang mengelola penerbitan, siapa yang menerima pembayaran, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban keuangan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap setiap jurnal yang diterbitkan.
Joko Tempuh Jalur Hukum
Tidak berhenti pada keberatan secara pribadi, Joko mengaku telah menempuh jalur hukum.
Ia melaporkan dugaan penyalahgunaan identitas dan tanda tangan tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1820/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Dengan adanya laporan tersebut, persoalan yang sebelumnya berada di ranah internal organisasi kini menjadi perkara yang dapat diuji melalui proses hukum.
Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya memeriksa dugaan penggunaan nama dan tanda tangan Joko Basuki, tetapi juga menelusuri dokumen organisasi, akta pendirian dan perubahan, struktur kepengurusan, dokumen penerbitan jurnal, aliran pembayaran publikasi, rekening penerima dana, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan IPHORR.
Sebab, jika benar terdapat penggunaan identitas seseorang tanpa izin sekaligus pemakaian tanda tangan dalam dokumen resmi, persoalannya tidak lagi sebatas konflik internal organisasi.
Lebih jauh, dugaan tersebut menyentuh integritas administrasi organisasi, kredibilitas penerbitan ilmiah, penggunaan nama institusi pendidikan, hingga pertanggungjawaban keuangan dari aktivitas publikasi jurnal.
Sementara itu, IPHORR diketahui mengelola sejumlah jurnal riset kesehatan, di antaranya Journal of Public Health Concerns, Journal of Qualitative Health Research & Case Studies Reports, serta Journal of Mother and Child Health Concerns. Data Garuda mencatat IPHORR sebagai penerbit dan mencantumkan sejumlah kerja sama dengan institusi pendidikan kesehatan maupun organisasi profesi.
(Vrg)