HARIANKANDIDAT.CO.ID - Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pagar rumah Dinas Bupati. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/2/2026).
Selain pidana penjara JPU Rudi Vernando menuntut Dawam denda sebesar Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp.3,5 miliar.
"Terdakwa Dawam Raharjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," tegasnya.
Tidak hanya Dawam, JPU juga menjatuhkan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama yaitu, Mohdar, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, kemudian Sarwono Sanjaya, sebagai konsultan proyek, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, sementara Agus Cahyono dituntut 8 tahun penjara dengan denda yang sama, yakni Rp300 juta.
Menurut JPU, tindakan keempat terdakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar dari total nilai proyek Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022. JPU menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan telah merugikan keuangan negara.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditutup dengan majelis hakim dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa pada Kamis, 12 Februari 2026 mendatang.
(Edi)
