HARIANKANDIDAT.CO.ID – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung bersama Dinas Pendidikan (Disdik) serta Yayasan SMA Siger Prakarsa Bunda sepakat melakukan perbaikan menyeluruh terhadap perizinan sekolah. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, (6/2).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Suhada, mengatakan terdapat sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti, salah satunya terkait kekurangan jam kegiatan belajar mengajar (KBM).
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa kekurangan jam KBM akan ditutupi dengan penambahan jam belajar pada hari Sabtu. Selain itu, perbaikan administrasi yayasan menjadi langkah utama yang wajib segera diselesaikan.
"Pertama memang memperbaiki status yayasan dulu. Informasinya yayasan akan ganti nama, bukan Siger Bunda lagi,"ujar suhada.
Terkait penggunaan aset Korpri sebagai lokasi sekolah, Suhada mengaku belum mendapatkan penjelasan rinci, termasuk mekanisme pemanfaatannya, apakah melalui skema pinjam pakai atau bentuk kerja sama lainnya.
Ia menegaskan, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung akan kembali berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk melengkapi sejumlah persyaratan yang hingga kini belum terpenuhi.
"Soal syarat-syarat memang masih ada beberapa yang belum dipenuhi. Prinsipnya, kalau belum lengkap, ya belum bisa dilanjutkan," tegasnya.
Komisi IV Dprd juga menaruh perhatian pada anggaran sebesar Rp350 juta yang disebut-sebut telah dicairkan pada akhir Desember 2025. Namun, persoalan anggaran tersebut belum dibahas secara khusus dalam RDP bersama Komisi IV.
"Terkait anggaran itu nanti kita cek lagi. Tadi belum ada pembahasan soal anggaran," ujarnya.
Menjawab pertanyaan terkait mekanisme pencairan anggaran di tengah belum lengkapnya legalitas yayasan, Suhada menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut dan membuka kemungkinan pemanggilan ulang untuk klarifikasi.
Sementara itu, terkait kondisi peserta didik, disebutkan bahwa siswa saat ini masih menjalani proses belajar di Sekolah Siger. Namun, apabila hingga batas waktu yang ditentukan, yakni akhir Juni 2026, seluruh persyaratan belum juga diselesaikan, maka siswa akan dipindahkan ke sekolah swasta lain.
"Mereka belum dapat Dapodik. Kalau sampai batas waktu belum selesai, siswa akan dipindahkan," jelasnya.
Adapun terkait rencana penganggaran lanjutan yang disebut mencapai Rp10–20 miliar pada APBD Perubahan maupun APBD murni 2026, Komisi IV menegaskan belum dapat membahas hal tersebut sebelum seluruh persyaratan administratif dan legal dipenuhi.
"Kalau masih dalam proses penyelesaian aturan, itu tidak bisa dianggarkan. Kalau semua sudah lengkap, baru kita bahas lagi," pungkasnya.
(Okt)
