HARIANKANDIDAT.CO.ID — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.
Informasi yang beredar menyebutkan, pemeriksaan kali ini juga akan melibatkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Namun saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa hari ini penyidik hanya memeriksa dua orang saksi.
“Informasi dari Tim Pokja, hari ini ada dua saksi yang diperiksa, yaitu Kepala Dinas PUPR Pesawaran 2019–2025, Zainal Fikri, dan seorang Kepala Kampung,” ujar Ricky Ramadhan, Kamis (23/10/2025).
Kedua saksi tersebut dimintai keterangan terkait Proyek SPAM senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya, pada Rabu (16/10/2025), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung juga telah memeriksa Zainal Fikri dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUPR Pesawaran.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.
“Benar, penyidik melakukan Pemeriksaan terhadap Zainal Fikri untuk ketiga kalinya. Selain itu, ada juga saksi lain untuk pendalaman materi penyidikan proyek SPAM tahun anggaran 2022,” jelas Armen.
Ia menambahkan, materi Pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik.
“Untuk sementara belum bisa disampaikan karena masih bagian dari strategi penyidikan. Nanti, pada waktunya akan kami buka secara terbuka. Kepada publik dan rekan-rekan media,” pungkasnya.