JPU Gagal Buktikan Ketua Bawaslu Mesuji Korupsi

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 15 Jul 2026 - 18:49 WIB
JPU Gagal Buktikan Ketua Bawaslu Mesuji Korupsi
Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Mesuji TA 2023–2024. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang membebaskan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Mesuji tahun anggaran 2023-2024, Rabu (15/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa, memerintahkan Deden Cahyono dibebaskan dari seluruh dakwaan, memulihkan hak, harkat, martabat, serta kedudukannya, dan menetapkan uang yang sebelumnya disita dikembalikan kepada terdakwa.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” tegas Hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tugas terdakwa sebagai Ketua Bawaslu Mesuji hanya sebatas menetapkan kebijakan sesuai struktur organisasi. Ketua Bawaslu tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan dana hibah.

Majelis juga menilai penyimpangan realisasi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2024 dengan kerugian negara sebesar Rp310.715.622 tidak serta-merta dapat dibebankan kepada terdakwa.

Majelis hakim juga tidak menemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa hingga mengakibatkan kerugian negara.

“Ketidakmampuan manajerial tidak dapat serta merta ditarik menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” demikian salah satu pertimbangan majelis hakim.

Menurut hakim, kerugian negara yang muncul dalam pengelolaan dana hibah lebih disebabkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Bawaslu Mesuji, bukan karena penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa.

Atas dasar itu, majelis menyatakan Deden Cahyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Deden Cahyono dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp310.715.622.

(Vrg)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.