HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, bersama Wadanpuspomad, Danrem, dan tim investigasi, menggelar konferensi pers untuk memberikan update terbaru terkait perkembangan penanganan Kasus perjudian dan penembakan yang terjadi di wilayah Lampung.
Dalam pernyataannya, Irjen Pol Helmy Santika menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. "Kami akan memberikan informasi terbaru tentang penanganan yang sudah dilakukan. Ini adalah tanggung jawab kami kepada masyarakat, dan kami akan menyampaikan semuanya dengan transparansi," ujar Kapolda.
Lebih lanjut, tim investigasi yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini, kini telah memeriksa tiga orang yang terlibat, termasuk dua anggota Polri dan satu warga sipil. "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa salah satu anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya dijadikan saksi. Sementara itu, seorang warga masyarakat yang juga menjadi saksi telah dimintai keterangan," jelas Kapolda.
Kapolda menjelaskan lebih lanjut tentang peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Salah seorang anggota Polri yang bertugas di Brimob Polda Sumsel, bernama Kapri, mengakui mengenal oknum TNI yang terlibat dalam perjudian sejak tahun 2018. Kapri juga mengungkapkan keterlibatannya dalam kegiatan sabung ayam dan bahkan sempat mengunggah ajakan tersebut di media sosial. "Karena keterlibatannya dalam perjudian, Kapri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," tambah Irjen Helmy Santika.
Sementara itu, anggota Polri lainnya, Wayan dari Polres Lampung Tengah, mengakui mengetahui adanya perjudian yang dikelola oleh beberapa pelaku. "Wayan bersama rekannya mengetahui siapa yang mengelola perjudian tersebut, dan berdasarkan keterangan tersebut, Wayan ditetapkan sebagai saksi," lanjut Kapolda.
Selain itu, seorang warga yang berjualan di lokasi kejadian, yang dikenal dengan inisial N, juga diperiksa sebagai saksi kunci dalam Kasus ini. N mengetahui langsung peristiwa perjudian dan penembakan yang terjadi di tempat kejadian.
Kapolda menekankan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mencakup lokasi, waktu kejadian, serta bukti-bukti yang telah terkumpul. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Register Letter S 44 Way Kanan, di mana kegiatan perjudian berlangsung sejak siang hari. Setelah pembubaran oleh anggota Polres Lampung Tengah, tersangka terkait perjudian dan penembakan ditetapkan.
Irjen Helmy Santika juga mengungkapkan bahwa tim investigasi telah berdiskusi dengan Puspomad mengenai langkah penyelidikan selanjutnya. Penyidikan akan terus dilanjutkan, dan setelah hasil dari laboratorium forensik (Labfor) keluar, perkembangan Kasus ini akan segera diumumkan kepada publik. Kapolda menambahkan, kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan militer untuk proses hukum lebih lanjut.
“Begitu hasil Labfor keluar, kami akan segera mengungkapkan perkembangan selanjutnya kepada masyarakat, dan selanjutnya Kasus ini akan kami limpahkan ke pengadilan militer untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolda Lampung.