LPH EHI Fasilitasi Sertifikasi Halal Metode Stunning di Lampung

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 10 Feb 2026 - 14:25 WIB
LPH EHI Fasilitasi Sertifikasi Halal Metode Stunning di Lampung
LPH Edukasi Halal Indonesia bersama MUI berhasil memfasilitasi sertifikasi halal metode stunning di Lampung. - Yudi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Edukasi Halal Indonesia (EHI) mencatatkan capaian penting dalam penguatan industri jaminan produk halal di Provinsi Lampung. Melalui sinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), LPH EHI berhasil memfasilitasi penerbitan sertifikasi halal untuk metode penyembelihan hewan menggunakan teknik pemingsanan atau stunning.

Keberhasilan ini dinilai sebagai terobosan signifikan, mengingat metode stunning sebelumnya kerap menghadapi kendala dalam proses sertifikasi halal di Lampung, terutama terkait aspek kesejahteraan hewan dan pemenuhan standar syariat.

Direktur LPH EHI, Reandi Setiawan Syah, menjelaskan bahwa secara umum terdapat dua metode penyembelihan yang lazim digunakan, yakni metode manual (perobohan) dan metode stunning. Menurutnya, metode stunning menjadi kebutuhan krusial, khususnya dalam penyembelihan sapi impor yang memiliki bobot besar dan sulit dikendalikan secara manual.

"Selama ini sertifikasi halal untuk metode stunning di Lampung sulit diperoleh karena berbagai pertimbangan. Namun, Alhamdulillah, melalui edukasi yang berkelanjutan dan sinergi antara auditor kami yang berlatar belakang dokter hewan dengan MUI, metode ini dinyatakan lolos uji dan memenuhi syarat kehalalan," ujar Reandi.

Ia menambahkan, kelolosan metode tersebut juga didasarkan pada kajian keilmuan serta fakta bahwa teknik stunning telah diterapkan dan disertifikasi halal di sejumlah daerah lain di Indonesia. Dengan demikian, hal ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang selama ini menggunakan metode stunning namun terkendala secara administratif.

LPH EHI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai definisi stunning. Reandi menegaskan bahwa stunning bukanlah metode mematikan hewan, melainkan pemingsanan sementara menggunakan peluru khusus tanpa ujung tajam yang ditembakkan pada titik tertentu di kepala sapi.

"Proses ini mirip pembiusan. Tujuannya agar hewan pingsan dalam hitungan detik sehingga penyembelihan dapat dilakukan secara aman dan ihsan. Jika tidak segera disembelih, hewan tersebut masih dapat sadar kembali," jelasnya.

Sementara itu, Auditor LPH EHI, Aisyah Tri Ramadani, menjelaskan bahwa aspek paling krusial dalam penyembelihan, baik manual maupun stunning, adalah terputusnya tiga saluran utama, yakni saluran makan (mari’), saluran pernapasan (hulqum), serta dua pembuluh darah (wadajain).

"Jika salah satu saluran tersebut tidak terputus sempurna, maka hewan dikategorikan sebagai bangkai dan haram untuk dikonsumsi. Ini menjadi titik kritis yang tidak boleh diabaikan," tegas Aisyah.

Menurutnya, LPH EHI secara konsisten melakukan pendampingan dan edukasi kepada pelaku usaha agar seluruh proses penyembelihan, mulai dari kondisi kandang hingga teknik pemotongan, benar-benar sesuai dengan ketentuan syariat dan standar halal.

Bagi pelaku usaha Rumah Potong Hewan (RPH) atau jasa penyembelihan yang ingin mengajukan sertifikasi halal metode stunning, LPH EHI menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan relatif mudah dan transparan. 

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui laman TPSP Sihalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan memilih LPH Edukasi Halal Indonesia sebagai lembaga pemeriksa.

"Setelah pembayaran, tim auditor akan melakukan pemeriksaan lapangan. Jika audit dilakukan hari Senin, biasanya hari Jumat sudah dilakukan sidang fatwa. Insya Allah, dalam waktu 7 hingga 14 hari kerja sertifikat halal dapat terbit," ungkap Aisyah.

Hingga saat ini, LPH EHI mencatat telah menerima sekitar 300 permohonan sertifikasi halal, termasuk yang berkaitan dengan metode stunning. Pihaknya mengimbau para pelaku usaha penyembelihan untuk tidak ragu mengurus sertifikasi halal.

"Kami ingin membangun ekosistem halal yang kuat dari hulu ke hilir. LPH EHI hadir untuk mengedukasi dan mendampingi, bukan mempersulit. Dengan sertifikasi yang jelas, masyarakat memperoleh jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi," pungkas Aisyah.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.