HARIANKANDIDAT.CO.ID - Empat tahun sudah sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membuka penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2020. Namun, hingga kini, proses hukumnya nyaris tak menunjukkan kemajuan berarti.
Upaya konfirmasi Harian Kandidat pada Jumat (2/5) kembali menemui jalan buntu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, hanya memberikan jawaban normatif. “Semuanya masih on progress, semuanya masih berjalan,” ujarnya singkat.
Saat ditanya soal kendala dalam penanganan perkara, Ricky menjawab, Semuanya terkait teknis penyidikan,Kalau ada perkembangan, nanti akan kami beritahukan dan segera dibuatkan rilis.
Minimnya transparansi dari Kejati memicu keraguan publik terhadap keseriusan penanganan perkara Kasus ini yang terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan hukum.
Kasus ini mencuat pada 2021 di era Kajati Heffinur. Pada Januari 2022, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka: Frans Nurseto dan Agus Nompitu. Namun sejak itu, nyaris tak ada perkembangan signifikan.
Tiga kali pergantian pimpinan Kejati pun tak mengubah keadaan: dari Heffinur ke Nanang Sigit Yulianto (Maret 2022), kemudian ke Kuntadi (Agustus 2024), dan kini ke Danang Suryo Wibowo (April 2025). Penyidikan tetap jalan di tempat.
Sejumlah pihak menilai mandeknya perkara ini bukan sekadar kendala teknis, tapi mencerminkan lemahnya komitmen politik dan integritas lembaga. “Kalau kasus sebesar ini saja tidak tuntas, bagaimana nasib perkara lainnya.
Kejati seharusnya menjadi garda depan pemberantasan Korupsi, bukan terjebak dalam rutinitas rotasi jabatan tanpa hasil konkret. Kondisi ini dinilai telah merusak kredibilitas lembaga penegak hukum tersebut.
Dengan kepemimpinan baru di tangan Danang Suryo Wibowo, publik menaruh harapan pada langkah-langkah nyata. Kejati Lampung didesak segera memberikan penjelasan terbuka dan memastikan perkara ini dituntaskan, bukan terus dikubur dengan alasan teknis yang berulang.
Sudah waktunya Kejati membuktikan bahwa penegakan hukum bukan sekadar slogan.