HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga kini belum menerima informasi terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap beberapa pejabat Kota Bandar Lampung, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wali Kota Eva Dwiana.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat dikonfirmasi oleh media Harian Kandidat pada Senin, 14 Januari 2025.
Menurut Ricky, tim yang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2023 tersebut berasal dari Kejagung.
Kejati Lampung, lanjutnya, belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut, mengingat pihaknya sedang melaksanakan Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) yang berlangsung selama tiga hari.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Kejagung telah melakukan penyelidikan mendalam terkait potensi penyalahgunaan APBD Kota Bandar Lampung.
Sejumlah pejabat kota, termasuk Sekda dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), telah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, sejak Senin pekan lalu. Pada Rabu malam, giliran Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang diminta untuk memberikan keterangan.
Lembaga Cegah Korupsi dan Whistleblower (LCW) yang melaporkan Wali Kota Eva Dwiana pada 17 Mei 2024 terkait dugaan penyalahgunaan APBD 2023, turut memberikan apresiasi terhadap respons Kejagung.
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai kinerja Kejagung yang dianggap responsif dan aktif dalam menanggapi laporan tersebut. "Kita tunggu hasilnya saja nanti," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Kejagung kini terus melanjutkan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran daerah tersebut. (HEN)