HARIANKANDIDAT.CO.ID – Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelidiki dugaan pengelolaan dan alokasi anggaran di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Disinyalir, pengelolaan anggaran Kesra yang berada di bawah kendali Kepala Bagian Kesra, Jhoni Asman, selama bertahun-tahun diduga luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menjadi modus praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta gratifikasi.
"Minimnya transparansi pengelolaan anggaran Kesra merupakan bentuk kegagalan tata kelola keuangan daerah. Kami menduga adanya pemborosan anggaran hingga praktik KKN dan gratifikasi," ujar Destra
Ia menyoroti, lemahnya keterbukaan informasi publik di lingkungan Bagian Kesra. Salah satunya terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang wisata rohani yang disebut-sebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.
"Kami mempertanyakan keterbukaan informasi publik. Selama bertahun-tahun, Perwali terkait wisata rohani tidak pernah dipublikasikan ke masyarakat," tegasnya.
Dalam keterangannya, Destra turut menyinggung peristiwa meninggalnya seorang guru saat mengikuti perjalanan wisata rohani. Menurutnya, peristiwa tersebut mengandung sejumlah kejanggalan dan patut diselidiki lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi Laskar Lampung, Bagian Kesra diduga menggunakan jasa perusahaan travel tanpa prosedur yang jelas dan transparan.
"Informasi yang kami terima, pihak Kesra menggunakan perusahaan travel yang tidak didukung prosedur yang semestinya. Ini wajib diselidiki oleh penegak hukum," katanya.
Destra menegaskan, pihaknya akan terus mendesak APH agar segera memeriksa pejabat dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kepala Bagian Kesra Kota Bandar Lampung. Selain itu, menuntut dilakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap seluruh pengelolaan anggaran Kesra sejak tahun 2020 hingga 2025.
"Kami meminta Kejati Lampung segera melakukan penyelidikan mendalam dan audit komprehensif terhadap pengelolaan anggaran Bagian Kesra Pemkot Bandar Lampung,"tandasnya.
Menurut Destra, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 52, terkait kewajiban pejabat publik memberikan informasi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 415 tentang pengelolaan keuangan daerah.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12B, terkait gratifikasi yang tidak dilaporkan.
(Okt)
