HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Ahadi Fajrin Prasetya menilai kontroversi anggaran wisata rohani kota Bandar Lampung tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi pejabat semata, melainkan telah masuk ke dalam ranah etika jabatan, akuntabilitas publik, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Ahadi, dalam perspektif hukum administrasi negara dan etika pemerintahan, setiap pejabat publik terlebih yang mengelola program kesejahteraan dan keagamaan tidak hanya terikat oleh aturan formal jam kerja, tetapi juga oleh nilai kepatutan (propriety), kelayakan (reasonableness), dan moralitas jabatan.
"Jabatan publik melekatkan tanggung jawab etik yang bersifat kontinu, bukan situasional," kata Ahadi kepada media ini. Minggu (22/02)
Ia menambahkan, kontroversi penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara atau daerah semestinya direspons dengan kehati-hatian, transparansi, dan keteladanan, bukan justru dengan perilaku yang berpotensi menimbulkan persepsi hedonisme di tengah masyarakat.
“Dalam teori good governance, lanjut Ahadi, persepsi publik merupakan bagian penting dari legitimasi kekuasaan. Ketika kepercayaan publik tergerus, maka baik secara sosiologis maupun yuridis, wibawa institusi pemerintahan ikut terdampak,” ungkapnya
Ahadi menyoroti respons Pejabat yang dinilai meremehkan kritik publik, termasuk penggunaan simbol atau ekspresi yang tidak pantas dalam klarifikasi. Menurutnya, sikap tersebut dapat dikualifikasikan sebagai ketidakpekaan etik dan berpotensi melanggar asas profesionalitas serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Perlu ditegaskan, kritik masyarakat bukan serangan personal, melainkan bentuk kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokratis. Pejabat publik wajib membuka ruang klarifikasi secara rasional, argumentatif, dan bermartabat, bukan defensif apalagi trivial," ujarnya.
Oleh karena itu, Ahadi menyampaikan sejumlah catatan untuk Pemerintah daerah agar melakukan evaluasi etik dan administratif secara objektif terhadap Pejabat yang bersangkutan.
“Inspektorat serta lembaga pengawas internal harus memastikan tidak terdapat penyimpangan penggunaan anggaran, baik secara hukum maupun etika,”ucapnya
Ahadi menambahkan, Pejabat publik harus kembali menempatkan diri sebagai teladan moral, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan nilai-nilai keagamaan.
"Negara hukum bukan hanya soal kepatuhan pada aturan tertulis, tetapi juga tentang integritas, keteladanan, dan kepercayaan publik. Tanpa itu, hukum kehilangan makna sosialnya, dan pemerintahan kehilangan legitimasi moralnya," pungkas Ahadi.
Sebelumnya, Di tengah pro dan kontra penggunaan anggaran wisata rohani pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandar Lampung, publik justru dibuat geram oleh perilaku Kabag Biro Kesra yang dinilai tak mencerminkan sikap pejabat pembina kegiatan keagamaan.
Berdasarkan pantauan kandidat, Kabag Biro Kesra Kota Bandar Lampung terlihat melakukan perjalanan ke luar daerah dengan formasi lengkap yang dikenal dengan sebutan “F4”.
Perjalanan tersebut terpantau berlangsung di Jakarta dan Bandung, di saat polemik anggaran Wisata Rohani masih menjadi sorotan masyarakat.
Dalam pantauan tersebut, yang bersangkutan terlihat menikmati aktivitas hiburan malam, mulai dari nongkrong santai hingga dugaan kunjungan ke klub malam. Gaya hidup yang ditampilkan dinilai bertolak belakang dengan semangat kesederhanaan dan nilai religius yang seharusnya melekat pada Pejabat pengelola urusan kesejahteraan dan keagamaan.
Ironisnya, kegiatan tersebut muncul di saat anggaran wisata rohani Kesra menuai kritik, baik dari kalangan masyarakat maupun pengamat kebijakan publik. Banyak pihak mempertanyakan sensitivitas moral dan etika Pejabat, terutama ketika anggaran keagamaan menggunakan dana publik.
“Kalau anggaran wisata rohani saja diperdebatkan, pejabatnya seharusnya lebih menjaga sikap. Ini soal etika dan contoh kepada masyarakat,” ujar salah satu aktivis di Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya.
Sikap pejabat terkait saat dikonfirmasi justru menambah kontroversi. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, saat dimintai klarifikasi oleh kandidat, membalas pesan konfirmasi dengan emoji tertawa, seolah menanggapi persoalan tersebut sebagai hal sepele dan lumrah.
Tak berhenti di situ, Jhoni Asman juga menyatakan bahwa kritik yang dialamatkan kepadanya merupakan “serangan personal”, dengan dalih aktivitas tersebut dilakukan di luar jam kerja.
Pernyataan itu justru menuai tanda tanya besar. Publik menilai, sebagai Pejabat yang mengelola program berbasis moral dan keagamaan, sikap dan etika tetap melekat, baik di dalam maupun di luar jam kerja. Apalagi, ketika anggaran yang dikelola bersumber dari uang rakyat dan sedang menjadi sorotan.
(Okt)