Polda Lampung Antikritik

Redaksi Harian Kandidat - Jumat, 27 Feb 2026 - 14:09 WIB
Polda Lampung Antikritik
IMM Lampung menilai pelarangan pemasangan papan bunga kritik mahasiswa sebagai sikap antikritik dan resistensi institusi terhadap pengawasan publik. - Hendra
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Lampung mengecam tindakan aparat di lingkungan Polda Lampung yang melarang pemasangan papan bunga kritik dari Cipayung Plus Lampung di sekitar Mapolda pada Jumat (27/2/2026).

Cipayung Plus merupakan forum bersama organisasi kemahasiswaan nasional yang terdiri dari GMNI, LMND, KMHDI, HMI, PMII, GMKI, KAMMI, IMM, dan PMKRI. Papan bunga tersebut memuat kritik mahasiswa atas sejumlah peristiwa serius yang melibatkan institusi kepolisian, yakni kaburnya 8 tahanan Rutan Polres Way Kanan, kaburnya 4 tahanan Rutan Polda Lampung, serta meninggalnya anak Arianto Tawakal yang diduga akibat kekerasan oknum aparat kepolisian.

Namun di lapangan, vendor pemasangan Papan Bunga ditegur aparat kepolisian dan tidak diizinkan memasang papan tersebut di area sekitar Mapolda. Bahkan, aparat disebut mengancam akan menghancurkan papan bunga apabila tetap dipasang. Tindakan tersebut secara faktual telah menghalangi penyampaian kritik damai mahasiswa di ruang publik.

Ketua DPD IMM Lampung menilai pelarangan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman suara mahasiswa dan sikap antikritik terhadap kontrol masyarakat sipil.

“Cipayung Plus adalah representasi kolektif organisasi mahasiswa. Ketika simbol kritik mahasiswa saja dilarang dan bahkan diancam dihancurkan, ini menunjukkan resistensi institusi terhadap pengawasan publik. Kritik bukan ancaman bagi kepolisian, tetapi mekanisme koreksi dalam negara hukum demokratis,” tegasnya.

DPD IMM Lampung menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum, termasuk melalui simbol kritik seperti papan bunga, dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, pelarangan aparat terhadap pemasangan kritik damai mahasiswa merupakan tindakan yang tidak proporsional dan mencederai prinsip kebebasan berekspresi.

Menurut IMM Lampung, isi Papan Bunga tersebut mencerminkan kegelisahan publik atas persoalan berulang dalam institusi kepolisian, mulai dari lemahnya pengamanan tahanan hingga dugaan kekerasan aparat yang berujung pada kematian warga sipil.

“Alih-alih membuka ruang klarifikasi dan pertanggungjawaban atas rentetan kasus tersebut, yang terjadi justru penghilangan kritik mahasiswa dari ruang publik. Ini semakin memperkuat kesan bahwa institusi kepolisian alergi terhadap kritik,” lanjutnya.

DPD IMM Lampung bersama Cipayung Plus menegaskan bahwa kritik mahasiswa tidak dapat dibungkam dan akan terus disampaikan melalui jalur konstitusional sampai ada pertanggungjawaban yang jelas dan transparan atas berbagai peristiwa tersebut.

Atas peristiwa ini, DPD IMM Lampung mendesak:

Kapolda Lampung memberikan klarifikasi terbuka atas pelarangan dan ancaman penghancuran papan bunga kritik Cipayung Plus pada 27 Februari 2026.

Polda Lampung menjamin kebebasan berekspresi mahasiswa dan masyarakat di ruang publik.

Dilakukan evaluasi terhadap aparat yang menghalangi penyampaian pendapat secara damai.

Kasus kaburnya tahanan Polres Way Kanan dan Rutan Polda Lampung diusut tuntas secara transparan beserta akuntabilitas strukturalnya.

DPD IMM Lampung menegaskan bahwa institusi penegak hukum dalam negara demokratis tidak boleh antikritik, apalagi membungkam suara mahasiswa. Setiap upaya penghalangan kritik hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap kepolisian.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.