HARIANKANDIDAT.CO.ID – Ketua Forum Wartawan Kota (Forwako) Sahat Nasution menyoroti pentingnya batas kewenangan tim media yang mendampingi Gubernur Lampung, khususnya dalam berinteraksi dengan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Sahat menegaskan, tim media pemerintah dan jurnalis memiliki fungsi serta tanggung jawab yang berbeda. Tim media bertugas mendukung dokumentasi dan publikasi kegiatan gubernur, sedangkan wartawan memiliki mandat jurnalistik untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, perbedaan tugas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi ruang gerak pers, terlebih jika sampai menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Sejauh mana kewenangan tim media yang notabene bertugas mendokumentasikan kegiatan gubernur, sampai merasa memiliki kuasa untuk mengalahkan jurnalis yang dilindungi undang-undang?” kritik Sahat.
Ia menilai, tugas mendokumentasikan kegiatan kepala daerah tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada tim media untuk mengatur, melarang, apalagi menghadang wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Kedekatan dengan pejabat publik maupun posisi sebagai bagian dari tim pendamping kepala daerah, lanjutnya, tidak boleh menjadi dasar untuk merasa memiliki kewenangan lebih besar dibandingkan jurnalis yang bekerja secara profesional.
“Jurnalis bukan bagian dari tim publikasi gubernur yang harus mengikuti seluruh kehendak tim media. Pers memiliki independensi untuk mencari fakta, mengajukan pertanyaan, dan menyampaikan informasi kepada publik sesuai kaidah Jurnalistik,” ujarnya.
Sahat menegaskan, hubungan antara tim media pemerintah dan insan pers semestinya dibangun melalui komunikasi yang baik serta sikap saling menghormati. Keduanya memiliki ruang kerja masing-masing yang harus dijalankan secara profesional.
Menurutnya, tim media dapat menjalankan fungsi dokumentasi dan publikasi pemerintahan tanpa harus mencampuri independensi wartawan. Sebaliknya, jurnalis juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas berdasarkan kode etik Jurnalistik.
Karena itu, Sahat meminta seluruh pihak memahami batas kewenangan masing-masing dan tidak menjadikan perbedaan fungsi sebagai pembenaran untuk menghambat kerja Jurnalistik.
Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (3), undang-undang tersebut menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Bagi Sahat, ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus dihormati dalam setiap aktivitas pemerintahan, termasuk saat wartawan meliput kegiatan kepala daerah.
Ia berharap persoalan hubungan antara Tim Media Gubernur dan wartawan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pola komunikasi sekaligus memperjelas pembagian tugas.
Dengan demikian, kegiatan dokumentasi dan publikasi pemerintah tetap dapat berjalan, tanpa mengorbankan independensi pers maupun hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Yang harus dibangun adalah hubungan profesional dan saling menghormati. Jangan sampai tugas dokumentasi justru menjadi alasan untuk membatasi kerja wartawan,” tandasnya.
(Gung)