HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kasus pelaporan terhadap Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana yang diduga mengancam seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik yang ditangani Polretsa Bandar Lampung tidak boleh dipandang sebagai sekadar konflik personal antara pejabat dan insan pers.
Pasalnya, kasus ini telah bergulir dan ditangani oleh penyidik di Polresta Bandar Lampung selama satu bulan, Namun belum menunjukkan progres pengembangan kasus tersebut.
Usut Punya usut, Peristiwa ini sesungguhnya menyentuh jantung negara hukum, yaitu perlindungan terhadap kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan perlindungan warga negara dari intimidasi oleh pemegang kekuasaan. Berdasarkan pemberitaan yang beredar, terdapat dugaan pernyataan bernada ancaman fisik terhadap seorang wartawan yang kemudian dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dan mendapat solidaritas luas dari kalangan jurnalis
Akademisi Hukum Pidana dan Advokat Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H mengatakan, Dalam perspektif hukum pidana modern, fokus penegakan hukum tidak lagi hanya melihat apakah kekerasan benar-benar terjadi, melainkan juga apakah terdapat perbuatan yang menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, atau ancaman terhadap kebebasan seseorang. Oleh karena itu, ancaman kekerasan merupakan delik yang berdiri sendiri karena menyerang rasa aman sebagai bagian dari hak asasi manusia.
”Jika dugaan ucapan seperti “akan mencari”, “menggerakkan orang”, atau “menggebuk” seseorang dapat dibuktikan secara hukum, maka penyidik memiliki dasar untuk menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Sejumlah pemberitaan juga menyebut pasal tersebut sebagai dasar laporan yang diajukan pelapor,” kata Benny. Minggu (21/06)
Namun, kata Benny, dari sudut pandang hukum pidana modern, persoalannya tidak berhenti pada pasal pengancaman. Yang lebih penting adalah konteks relasi kuasa. Terlapor merupakan pejabat publik, sedangkan korban adalah wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Dalam teori kriminalisasi modern, penyalahgunaan posisi atau kekuasaan untuk membungkam kritik dan informasi publik merupakan faktor pemberat secara sosiologis karena berpotensi merusak demokrasi.
“Kebebasan pers bukanlah hak eksklusif wartawan, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh sebab itu, setiap tindakan intimidasi terhadap wartawan pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap hak publik untuk mengetahui informasi. Prinsip ini dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan diperkuat dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”ungkapnya.
Dalam pendekatan, sambung Benny, victim-oriented criminal law, perhatian hukum pidana modern juga diarahkan pada dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Jika wartawan yang menjadi sasaran ancaman mengalami ketakutan, tekanan psikologis, atau hambatan dalam menjalankan profesinya, maka kerugian yang muncul tidak hanya bersifat individual, tetapi juga profesional dan sosial. Karena itu penyidik perlu menggali bukti elektronik, rekaman percakapan, saksi yang mendengar ancaman, serta dampak psikologis yang dialami korban
“Di sisi lain, asas presumption of innocence tetap harus dihormati. Laporan polisi bukanlah vonis. Aparat penegak hukum wajib menguji secara objektif apakah pernyataan yang disampaikan benar-benar memenuhi unsur ancaman pidana atau hanya merupakan ekspresi emosional yang tidak memenuhi syarat delik. Negara hukum menghendaki keseimbangan antara perlindungan korban dan perlindungan hak tersangka,”ucapnya
Meski demikian, terdapat pelajaran penting dari kasus ini. Pejabat publik pada era demokrasi tidak lagi dapat menggunakan pendekatan kekuasaan dalam menghadapi kritik atau aktivitas jurnalistik. Jabatan publik membawa konsekuensi etik yang lebih tinggi dibanding warga biasa. Setiap ucapan pejabat memiliki daya tekan yang jauh lebih besar karena melekat pada otoritas negara.
Karena itu, jika dugaan ancaman tersebut terbukti, maka penegakan hukum bukan sekadar soal menghukum individu tertentu, tetapi menjadi pesan bahwa negara hadir melindungi kemerdekaan pers dan menegakkan prinsip bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat publik.
“Pada akhirnya, ukuran kematangan demokrasi tidak dilihat dari seberapa keras pemerintah berbicara, melainkan dari seberapa kuat negara melindungi mereka yang menyampaikan informasi kepada publik. Ancaman terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi itu sendiri. Oleh sebab itu, proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi kebutuhan mutlak agar kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum tetap terjaga,” tandasnya.
(Edi)