Polda Lampung Anti Kritik

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 02 Mar 2026 - 10:24 WIB
Polda Lampung Anti Kritik
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung, Yuni Iswandari Yuyun - Hendra
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa Polda Lampung terbuka terhadap aspirasi dan kritik masyarakat.

Hal itu disampaikan Yuni saat dikonfirmasi terkait polemik dugaan pelarangan pemasangan papan bunga kritik mahasiswa di sekitar Mapolda.

Polda Lampung menerima aspirasi dan kritik dari masyarakat untuk menjadi lebih baik,” ujarnya. minggu(1/2/2026)

Namun ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pelarangan serta ancaman penghancuran papan bunga, Yuni menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi internal.

“Kami konfirmasi dulu dengan Pak Dir Intel,” katanya singkat.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kecaman dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Lampung atas tindakan aparat di lingkungan Polda Lampung yang melarang pemasangan papan bunga kritik dari Cipayung Plus Lampung pada Jumat (27/2/2026).

Cipayung Plus merupakan forum bersama organisasi kemahasiswaan nasional yang terdiri dari GMNI, LMND, KMHDI, HMI, PMII, GMKI, KAMMI, IMM, dan PMKRI. Papan bunga tersebut memuat kritik mahasiswa atas sejumlah peristiwa yang melibatkan institusi kepolisian, yakni kaburnya 8 tahanan Rutan Polres Way Kanan, kaburnya 4 tahanan Rutan Polda Lampung, serta meninggalnya anak Arianto Tawakal yang diduga akibat kekerasan oknum aparat.

Di lapangan, vendor pemasangan papan bunga ditegur aparat kepolisian dan tidak diizinkan memasang papan tersebut di area sekitar Mapolda. Aparat bahkan disebut mengancam akan menghancurkan papan bunga apabila tetap dipasang.

Ketua DPD IMM Lampung menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara mahasiswa dan kontrol masyarakat sipil.

Cipayung Plus adalah representasi kolektif organisasi mahasiswa. Ketika simbol kritik mahasiswa saja dilarang dan bahkan diancam dihancurkan, ini menunjukkan resistensi institusi terhadap pengawasan publik. Kritik bukan ancaman bagi kepolisian, tetapi mekanisme koreksi dalam negara hukum demokratis,” tegasnya.

DPD IMM Lampung menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin konstitusi dan meminta klarifikasi terbuka dari Kapolda Lampung, jaminan kebebasan berekspresi, evaluasi terhadap aparat yang menghalangi kritik damai, serta pengusutan tuntas kasus-kasus yang menjadi sorotan mahasiswa.

Hingga berita ini diturunkan, media masih menunggu keterangan lanjutan dari pihak Polda Lampung setelah proses koordinasi internal dilakukan.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.