Oleh: Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum & Praktisi Hukum
HARIANKANDIDAT.CO.ID - Ratusan petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dikabarkan belum menerima gaji mereka. Mereka tetap bekerja menjaga kebersihan kota, namun hak dasarnya sebagai pekerja belum dipenuhi. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan administratif. Ia adalah cermin bagaimana hukum modern diuji dalam praktik pemerintahan.
Dalam konstruksi negara hukum modern (modern constitutional state), upah bukanlah belas kasihan pemberi kerja. Upah adalah hak konstitusional yang melekat pada martabat pekerja. Ketika pekerja telah melaksanakan kewajibannya, negara — atau pihak yang diberi kewenangan oleh negara — memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi prestasi berupa pembayaran upah secara tepat waktu.
Upah sebagai Hak Fundamental dalam Negara Hukum
Konstitusi melalui Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Norma ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam sistem hukum ketenagakerjaan modern, keterlambatan pembayaran upah tanpa alasan sah bukan sekadar pelanggaran kontraktual, melainkan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan normatif pekerja. Negara tidak boleh bersembunyi di balik dalih teknis, perubahan sistem, atau transisi administrasi.
Jika terjadi peralihan sistem kerja — misalnya dari skema kontrak langsung ke outsourcing — maka prinsip continuity of rights harus tetap dijamin. Hak pekerja tidak boleh hilang hanya karena perubahan tata kelola birokrasi.
Dimensi Hukum Administrasi: Asas Kepastian dan Akuntabilitas
Dalam perspektif hukum administrasi modern, tindakan pemerintah harus tunduk pada asas legalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Setiap kebijakan yang berdampak pada hak warga negara wajib memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang sah, dan mekanisme perlindungan bagi pihak yang terdampak.
Jika keterlambatan pembayaran upah terjadi karena persoalan anggaran, maka pertanyaan hukumnya adalah:
Apakah perencanaan dan penganggaran telah dilakukan secara profesional?
Apakah terdapat kelalaian administratif?
Ataukah terdapat potensi maladministrasi?
Dalam paradigma good governance, negara bertanggung jawab bukan hanya atas kebijakan yang dibuat, tetapi juga atas akibat yang ditimbulkan.
Potensi Wanprestasi dan Konsekuensi Hukum
Secara perdata, jika pekerja telah memenuhi kewajibannya dan pemberi kerja tidak memenuhi kewajibannya membayar upah, maka terjadi wanprestasi. Dalam konteks hubungan industrial, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
Namun ketika yang menjadi pemberi kerja adalah entitas pemerintah daerah, maka persoalan menjadi lebih kompleks karena menyangkut pertanggungjawaban administrasi negara.
Hukum modern tidak mengenal ruang abu-abu dalam pemenuhan hak normatif pekerja. Negara harus menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, bukan justru menjadi pihak yang melanggarnya.
Dimensi Etika Sosial dan Keadilan Substantif
Petugas Kebersihan adalah garda terdepan menjaga wajah kota. Mereka bekerja di ruang publik, dalam kondisi cuaca dan risiko kesehatan yang tidak ringan. Ironis apabila justru mereka yang paling rentan secara ekonomi menjadi korban ketidakpastian administrasi.
Hukum modern tidak berhenti pada teks normatif. Ia bergerak menuju keadilan substantif — memastikan bahwa kebijakan publik tidak mengorbankan kelompok rentan.
Dalam teori hukum progresif, hukum harus berpihak pada manusia. Dalam teori negara kesejahteraan, negara hadir untuk melindungi yang lemah. Maka dalam konteks ini, respons pemerintah daerah menjadi indikator apakah prinsip-prinsip tersebut benar-benar dijalankan atau sekadar retorika.
Penutup: Negara Harus Hadir
Kasus ini semestinya menjadi momentum evaluasi tata kelola ketenagakerjaan di sektor publik. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus ditegakkan.
Upah yang tertunda bukan hanya angka di atas kertas. Ia adalah kebutuhan hidup, biaya sekolah anak, cicilan rumah, dan kebutuhan dapur keluarga.
Negara tidak boleh lalai membayar hak pekerjanya sendiri.
Karena di situlah martabat negara hukum dipertaruhkan.