Surati PT Waskita dan Kawal Kasus di Kejati

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 20 Apr 2025 - 22:50 WIB
Surati PT Waskita dan Kawal Kasus di Kejati
Dugaan korupsi di balik buruknya kualitas Jalan Tol Lampung Terpeka. Akar Lampung berkomitmen mengawal hingga tuntas. Siapakah yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp66 miliar ini? - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Dewan Pimpinan Pusat (Dpp) Akar Lampung telah melayangkan surat ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Waskita terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Lampung Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Tol Terpeka).

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta'in mengatakan, bahwa pihaknya akan mengawal kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN tersebut.

"Teka teki buruknya kualitas realisasi pembangunan Jalan Tol Lampung akhirnya terjawab, Ulah pelaku Korupsi dalam realisasi proyek Nasional ini menjadi Bomerang yang menjadi faktor utama penyebab kualitas Pembangunan Jalan Tol yang berkualitas buruk," kata Indra kepada media ini. Minggu (20/04)

Menurut Indra, sebuah fakta realisasi pekerjaan pembangunan Tol  yang baru saja beberapa bulan dilakukan, saat ini kembali di bongkar dan di perbaiki karena disebabkan buruknya kualitas jalan yang mulai dari bergelombang.

"Buruknya cor beton pada badan jalan, terjadi terutama pada Tol STA 100+200 hingga STA 112+200, Proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Tol Terpeka) yang Tengah disorot Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Proyek senilai Rp1,25 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp66 milyar, tahun anggaran 2017–2019," ungkapnya 

Bahkan, kata Indra,  Atas persoalan ini Dpp Akar Lampung telah melayangkan surat kepada PT Waskita untuk mempertanyakan kasus tersebut yang tengah menjadi sorotan masyarakat dan dilirik oleh Kejati Lampung.

"Jumat (18/04) lalu, Dpp Akar Lampung melayangkan surat resmi terhadap Pimpinan PT Waskita Karya selaku Perusahaan BUMN yang bertanggung atas realisasi proyek ini sesuai dengan Kontrak pekerjaan tertuang dalam perjanjian nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 yang ditandatangani pada 5 April 2017 antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya sebagai pelaksana proyek, dan Direktur Utama PT JJC sebagai pemilik pekerjaan, untuk Bertanggung Jawab penuh atas kelalaian dan pertanggung Jawaban secara Hukum atas tindakan Korupsi yang diduga dilakukan secara Berjama'ah," ucapnya 

Selain itu, sambung Indra, dirinya bersama jajaran Akar Lampung juga berkomitmen akan terus mengawal kasus itu hingga tuntas. Karena diduga telah merugikan Negara hingga miliaran rupiah.

"Akar Lampung berkomitmen akan mengawal Kasus ini hingga tuntas dan akan memastikan hingga pelaku masuk dalam Jeruji Besi atas pertanggung jawaban Korupsi yang dilakukan," tandasnya

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi membuka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, tepatnya pada segmen STA 100+200 sampai STA 112+200. 16/4/2025. 

Proyek yang dikerjakan oleh Divisi V Pt Waskita Karya Tbk ini dibiayai melalui skema Viability Gap Fund (VGF) dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, namun diduga kuat sarat penyimpangan sejak tahap pelaksanaan.

Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus, setidaknya 47 saksi telah diperiksa, dan berbagai dokumen serta bukti surat berhasil dikumpulkan.

Proyek senilai Rp1,25 triliun dengan panjang 12 kilometer ini dilaksanakan selama 24 bulan sejak April 2017 hingga diserahterimakan pada November 2019. Namun, Kejati menemukan modus operandi manipulatif yang melibatkan oknum di internal Pt Waskita Karya. 

Tim proyek diduga merekayasa dokumen pertanggungjawaban keuangan, termasuk tagihan-tagihan fiktif dan penggunaan vendor palsu ataupun identitas pinjaman.

Lebih mengkhawatirkan, rekayasa ini bukan inisiatif individu semata. Penyidik menyebut praktik itu dilakukan “atas permintaan dari oknum pimpinan” di Divisi 5 Pt Waskita Karya. Akibat praktik ini, negara dirugikan sebesar Rp66 miliar.

Ketika dikonfirmasi awak media terkait progres penanganan kasus yang sempat disebut “mandek” di internal Kejati Lampung, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) hanya memberikan jawaban singkat: “Semua masih dalam proses. (Gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.