HARIANKANDIDAT.CO.ID – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi menjalani Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (10/3/2026).
Dendi didakwa bersama empat orang lainnya, yakni Zainal Fikri selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Adal Linardo sebagai peminjam perusahaan CV Athifa Kayla, Syahril Ansyori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Syahril yang meminjam perusahaan CV Putra Tubas Sentosa.
Dalam Sidang yang digelar di Ruang Brigadir Manan/ Garuda tersebut, salah satu tim JPU, Endang Supriyadi, membacakan dakwaan yang dibagi menjadi beberapa konstruksi hukum.
Pada dakwaan primair, Dendi Ramadhona dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, pada Dakwaan subsidair, ia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
JPU juga menjerat Dendi dengan Dakwaan kedua, yakni Pasal 12B Undang-Undang Tipikor yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi. Tidak hanya itu, pada dakwaan ketiga, mantan bupati tersebut juga didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 607 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Menanggapi dakwaan tersebut, Kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, membenarkan bahwa kliennya dijerat dengan pasal berlapis. Ia mengatakan bahwa dakwaan yang dihadapi kliennya mencakup Pasal 603, Pasal 604, Pasal 203 KUHP lama, Pasal 12B, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Iya, didakwa Pasal 603, Pasal 604, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor (mengacu pada KUHP lama), kemudian Pasal 12B, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Sopian, saat diwawancarai di luar Sidang.
Pihak advokat menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap Dakwaan JPU. Sopian Sitepu juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Pesawaran atas nama kliennya dan keluarga, namun ia menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut bukan merupakan pengakuan atas perbuatan yang didakwakan.
"Kami menyampaikan permohonan maaf dan pihak keluarga juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Pesawaran atas kejadian yang tidak nyaman. Adapun dalam persidangan nanti kami akan membuktikan dan meluruskan perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya dilakukan klien kami," ujarnya.
Sopian menambahkan bahwa kliennya tidak pernah mengakui perbuatan tersebut. Ia mengkritisi perkembangan perkara yang menurutnya bermula dari Proyek SPAM, namun kemudian meluas menjadi penerapan Pasal 12B hingga TPPU. Pihaknya menilai dakwaan tersebut seolah-olah menggambarkan kliennya tidak memiliki penghasilan yang sah.
"Kemudian perkara tersebut berkembang menjadi penerapan Pasal 12B, lalu berkembang lagi menjadi TPPU. Seolah-olah klien kami tidak memiliki penghasilan yang sah dengan jumlah yang disebutkan tersebut," tandasnya.
Dari hasil Sidang tersebut kelima terdakwa sepakat melakukan perlawanan atau eksepsi dalam sidang selanjutnya. Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 31 Maret 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
(Edi)