Suami Kepala Toko Curi 15 iPhone di PS Store Bandar Lampung

Redaksi - Selasa, 25 Nov 2025 - 18:49 WIB
Suami Kepala Toko Curi 15 iPhone di PS Store Bandar Lampung
Polisi ungkap pencurian 15 iPhone di PS Store Antasari—pelaku ternyata suami kepala toko. - Dokumentasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pencurian 15 unit iPhone di gerai PS Store yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian. Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Pelaku berinisial MR (25), warga Lampung Tengah, yang diketahui merupakan suami dari kepala toko PS Store tersebut.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan pelaku nekat mencuri karena tengah menghadapi konflik rumah tangga dan proses perceraian.

“Pelaku sengaja melakukan pencurian ini sebagai bentuk tekanan agar istrinya mau kembali berkomunikasi,” ujar AKBP Erwin, Minggu (24/11/2025).

Aksi Direncanakan dan CCTV Dimatikan
Sebelum beraksi, pelaku telah menyiapkan metode pencurian dengan mengganjal rolling door toko pada Jumat malam (14/11). Saat kondisi sepi, pelaku masuk ke dalam toko, mematikan CCTV, lalu mengambil sejumlah IPhone berbagai tipe.

Setelah itu, pelaku kabur melalui ventilasi toilet dan membawa barang curian ke kontrakannya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan motif MR berkaitan dengan persoalan asmara dan ekonomi.

“Mereka sering bertengkar, dan istrinya sudah mengajukan gugatan cerai. Pelaku mencuri selain untuk menarik perhatian istrinya, juga untuk menjual IPhone tersebut,” jelasnya.

14 IPhone Dikembalikan Lewat Ekspedisi
Sekitar sepekan setelah kejadian, pelaku mengembalikan 14 dari 15 unit iPhone melalui jasa pengiriman JNE. Satu unit lainnya masih disimpan pelaku.

Polisi menyita barang bukti berupa 2 unit IPhone dari tangan pelaku dan 13 unit lainnya yang dikembalikan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp324 juta.

MR kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun 6 bulan penjara.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.