HARIANKANDIDAT.CO.ID – Aktivis lingkungan dan sosial dari Yayasan Masyarakat Hayati Indonesia (YMHI), Ir. Almuhery Ali Paksi menyoroti dugaan praktik main mata aktivitas tambang emas ilegal yang terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Almuhery mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah tersebut. Ia menilai kegiatan tersebut tidak mungkin berlangsung lama tanpa adanya pengawasan dari para pemangku kepentingan.
"Jika aktivitas ilegal bisa berlangsung hingga lebih dari 18 bulan, tentu ini menjadi pertanyaan besar. Apakah ada pembiaran, atau bahkan kemungkinan adanya Praktik Main Mata dan pembiaran antar pihak yang seharusnya melakukan pengawasan," ujarnya. Rabu (11/03)
Ia menilai, kondisi geografis Way Kanan yang relatif jauh dari ibu kota provinsi seringkali membuat pengawasan menjadi kurang maksimal, sehingga berbagai aktivitas ilegal diduga lebih mudah terjadi.
Bahkan, Selain Tambang Ilegal, ia juga meminta sejumlah persoalan lain yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
“Di antaranya dugaan penguasaan lahan negara di kawasan Register 44 yang berkaitan dengan pengelolaan Inhutani dan PML/BW, praktik sabung ayam yang identik dengan perjudian, hingga dugaan penguasaan lahan negara secara tidak sah,” ungkapnya.
Almuhery menjelaskan, apakah pihak perusahaan perkebunan negara maupun pemerintah daerah tidak mengetahui adanya aktivitas yang berlangsung di wilayah konsesi maupun lahan negara tersebut.
"Apakah benar pihak PTP tidak mengetahui jika ada aktivitas Tambang Ilegal di lahan mereka? Lalu bagaimana dengan pemerintah kabupaten? Jangan sampai ada pihak yang kemudian saling lempar tanggung jawab atau cuci tangan," katanya.
Almuhery meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk melakukan penindakan secara tegas dan menyeluruh terhadap berbagai aktivitas ilegal yang terjadi. Karena, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan menyasar semua pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.
"Kalau memang ada pelanggaran hukum, harus ditindak. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa agar persoalan ini bisa diselesaikan secara tuntas," tegasnya.
(Okt)