Usut Pemodal Tambang Ilegal

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 11 Mar 2026 - 20:49 WIB
Usut Pemodal Tambang Ilegal
Tokoh masyarakat Lampung Alzier Dianis Thabranie - Hendra
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Tokoh masyarakat Lampung Alzier Dianis Thabranie mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Alzier mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada para pelaku yang bekerja di lapangan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tuntas dan tidak berhenti hanya pada pelaku di lapangan,” tegasnya. Rabu (11/03).

Alzier menerangkan, APH harus berani mengusut tuntas kasus ini, agar tidak terulang dikemudian hari.

“Jika ada pemodal atau pihak lain yang terlibat, aparat penegak hukum harus berani mengusutnya hingga ke akar,” tandasnya

Diketahui sebelumnya, Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya praktik penambangan emas ilegal yang ditertibkan oleh aparat dari Kepolisian Daerah Lampung. Dalam operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026, aparat mengamankan sebanyak 24 orang dari sejumlah lokasi Tambang Ilegal yang diduga berada di kawasan perkebunan milik negara.

Kapolda Lampung Helfi Assegaf menjelaskan bahwa dari total 24 orang yang diamankan, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Total ada 24 orang yang kami amankan, Empat belas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 lainnya masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.

Aktivitas tambang ilegal tersebut diduga berlangsung di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7 yang tersebar di sejumlah wilayah di Way Kanan, antara lain Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Lokasi operasi tambang mencakup area Sungai Betih, Jalan Lintas Sumatera, Desa Lembasung, hingga Kilometer 6 dan Kilometer 9 Blambangan Umpu.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng (alkon), 47 jeriken berisi solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil. Sebagian alat berat telah diamankan ke Mapolda Lampung, sementara sisanya masih berada di lokasi karena proses evakuasi membutuhkan waktu tambahan.

Berdasarkan estimasi penyidik, setiap mesin tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar lima gram emas per hari. Dengan asumsi terdapat 315 mesin yang beroperasi, total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Pihak Polda Lampung menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.