HARIANKANDIDAT.CO.ID - Meskipun telah dilakukan penertiban terhadap juru parkir liar di kawasan Pasar Tengah, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung pada Februari lalu oleh Polresta Bandar Lampung, praktik pemungutan biaya parkir dua kali yang selama ini dikeluhkan masyarakat masih saja terjadi, Selasa (7/4/2026).
Hal tersebut dialami langsung oleh wartawan media ini, pada saat melakukan liputan di Mall Simpur Center Bandar Lampung, yang mana pada saat dirinya masuk melalui pintu loket menuju pasar tengah, ia langsung diberikan tiket parkir oleh penjaga loket sebesar Rp.2000 dan ia pun memarkirkan kendaraannya tepat didepan Mall tersebut.
Namun pada saat setelah selesai melakukan liputan dan hendak pulang, salah seorang juru Parkir menghampiri dan meminta kembali biaya parkir sebesar Rp.2.000 kepada dirinya, sehingga wartawan tersebut mengatakan bahwa ia telah membayar terlebih dahulu di loket.
"Saya sudah bayar mas di loket depan itu, kok bayar lagi mas?," kata wartawan kepada juru Parkir tersebut.
Juru Parkir yang enggan disebutkan namanya itu kemudian menjelaskan bahwa biaya parkir di loket depan berbeda dengan biaya parkir di dalam area. Menurutnya, jika terjadi kehilangan kendaraan atau perlengkapan seperti helm, pihak parkir di dalamlah yang bertanggung jawab
"Beda, Bang. Harus bayar juga. Loket depan bayar, tapi karena abang Parkir di dalam sini, ya harus bayar lagi. Sebab kami yang jaga motor abang. Kalau ada kehilangan, kami yang ganti, seperti waktu itu ada orang kehilangan helm, kami yang ganti, bukan loket depan," ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa jika pengendara ingin membayar Parkir satu kali saja, sebaiknya tidak masuk melalui loket. Cukup parkir di depan loket tersebut.
"Kalau abang mau Parkir bayar satu kali, seharusnya abang jamgan masuk loket parkir itu. Parkir aja langsung di depan loket, tapi disitu bayar parkirnya Rp.3.000," tandasnya.
Praktik pemungutan Parkir dua kali di lokasi yang sama ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat. Bukan soal nominal uang, melainkan ketidakadilan dan ketidakjelasan sistem yang merugikan konsumen. Masyarakat merasa dipaksa memilih antara kenyamanan parkir di dalam area dengan risiko membayar dua kali, atau parkir di luar loket dengan tarif lebih mahal namun tanpa jaminan keamanan.
Lebih memprihatinkan, praktik ini masih terjadi meskipun aparat kepolisian telah melakukan penertiban. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah upaya penertiban hanya bersifat seremonial tanpa pengawasan berkelanjutan? Jika dibiarkan, bukan hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menciptakan preseden buruk bahwa pungutan liar dapat terus beroperasi sepanjang ada pembenaran sepihak dari oknum juru Parkir.
Masyarakat mendesak pemerintah kota dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan sistemik, bukan hanya sekali-sekali. Perlu ada standar tarif yang jelas, area Parkir yang terintegrasi, serta sanksi tegas bagi pihak yang memungut di luar ketentuan. Jika tidak, warga akan terus menjadi korban dari praktik parkir yang tidak manusiawi dan merugikan ini.
(Edi)