HARIANKANDIDAT.CO.ID – Meski telah dianggarkan dan direkomendasikan untuk ditangani, persoalan air lindi di TPA Bakung tak kunjung tuntas. Kini, luapannya justru mencapai pemukiman warga.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyoroti serius persoalan luapan air lindi dari TPA Bakung.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi beberapa bulan lalu bersama pimpinan dan anggota komisi, bahkan turun langsung hingga ke titik sumber luapan.
"Beberapa waktu lalu kami sudah sidak ke TPA Bakung, bertemu masyarakat dan melihat langsung titik air lindi. Memang yang meluap itu bukan air biasa, tetapi air lindi yang sangat berpotensi merusak lingkungan," ujar Agus.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan karena Air Lindi tidak hanya meluber ke daratan, tetapi juga telah masuk ke aliran sungai dan pemukiman warga.
Komisi III telah merekomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera mengambil langkah penanganan cepat guna mencegah dampak yang lebih luas.
"Kami sudah merekomendasikan agar segera ditangani, karena ini berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat," tegasnya.
Agus menjelaskan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD 2025, pemerintah daerah sebenarnya telah mengalokasikan anggaran, khususnya melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU), untuk melakukan penanganan fisik di TPA Bakung.
Langkah tersebut difokuskan pada perbaikan sistem drainase agar Air Lindi dapat dialirkan ke kolam penampungan, bukan ke pemukiman warga.
"Di tahun 2026 ini, kami mendorong agar DLH bersama Dinas PU memperbaiki sistem drainase, sehingga Air Lindi masuk ke penampungan dan tidak lagi mencemari lingkungan sekitar," jelasnya.
Selain penanganan jangka pendek, DPRD juga menekankan pentingnya perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Bakung.
Agus menyebut, pengelolaan yang sebelumnya masih menggunakan metode open dumping secara bertahap akan dialihkan menjadi sistem controlled landfill atau sanitary landfill.
"Di tahun 2026 ini sudah mulai ada progres untuk mengubah sistem dari open dumping ke controlled landfill atau sanitary landfill, termasuk pengadaan geomembran sebagai bagian dari perbaikan sistem," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa TPA Bakung menjadi salah satu dari tiga fokus utama Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung pada tahun 2026, selain perbaikan jalan lingkungan dan sistem drainase kota.
Pengawasan terhadap TPA Bakung, kata dia, akan dilakukan secara rutin dan berkala agar persoalan serupa tidak terus berulang.
"TPA Bakung ini menjadi perhatian serius kami. Pengawasan akan terus kami lakukan agar tidak menjadi bom waktu di kemudian hari," tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD juga menunggu realisasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional yang direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung bersama sejumlah daerah, seperti Kota Bandar Lampung, Kota Metro, dan kabupaten sekitarnya.
Keberadaan TPST dinilai penting sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi beban TPA Bakung.
"Kami masih menunggu kejelasan rencana TPST regional dari provinsi. Ini penting sebagai alternatif, karena TPA Bakung tidak bisa terus menjadi satu-satunya tumpuan," katanya.
Namun demikian, Agus mengakui bahwa persoalan TPA Bakung tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
"Penyelesaian TPA Bakung ini bukan 5 atau 10 tahun, bahkan bisa sampai 15 tahun. Tapi harus mulai ditangani serius dari sekarang," pungkasnya.
(Okt)