Polda Lampung Tegaskan Profesional Tangani Perkara Bripka RF Terkait Dugaan KDRT

Redaksi Harian Kandidat - Kamis, 21 Agt 2025 - 18:46 WIB
Polda Lampung Tegaskan Profesional Tangani Perkara Bripka RF Terkait Dugaan KDRT
Polda Lampung Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggar Etik! - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID Polda Lampung memastikan akan bersikap profesional dalam menangani perkara Bripka RF, anggota Polairud yang dilaporkan istrinya, Selva Yessica, atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Laporan tersebut telah masuk ke Propam Polda Lampung beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan menyatakan Bripka RF melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 11 Agustus 2025.

Namun, Bripka RF mengajukan banding terhadap putusan sidang kode etik tersebut.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Semua yang berkaitan dengan anggota Polri akan didalami Propam Polda Lampung. Dan tentunya pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Yuni,kamis (21/8/2025).

Yuni juga menyampaikan arahan dari Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, bahwa institusi Polri tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang melanggar kode etik.

“Tidak akan ada parasit dalam institusi Polri. Setiap pelanggaran pasti akan ditindak tegas,” tegasnya.

Dengan adanya banding dari Bripka RF, proses peninjauan kasus ini masih berjalan. Polda Lampung menegaskan bahwa semua tahapan akan dilakukan secara transparan dan profesional.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.