HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dugaan persoalan anggaran di RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo kembali menyoroti rapuhnya tata kelola keuangan publik di sektor kesehatan. Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar warga atas pelayanan kesehatan.
Dosen Fakultas Hukum sekaligus Praktisi Hukum Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., menilai bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran rumah sakit daerah harus ditindak tegas. Dalam analisisnya terhadap KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), ia menyebut bahwa hukum pidana Indonesia telah membuka ruang penting melalui penguatan delik jabatan dan penyalahgunaan kewenangan.
"Pendekatan ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk bergerak tanpa harus selalu bergantung pada pembuktian kerugian negara secara rigid di awal, sebagaimana dalam rezim tindak pidana korupsi. Ketika ada indikasi penyimpangan kekuasaan, hukum sudah bisa bergerak lebih awal," ujar Benny, Kamis (9/4/2026).
Menurut Benny, hukum progresif ala Satjipto Rahardjo menghendaki hukum berpihak pada kepentingan manusia, bukan sekadar tunduk pada teks peraturan. Karena itu, negara hadir lebih dulu sebelum kerugian membesar, terutama di sektor kesehatan di mana setiap rupiah anggaran berdampak langsung pada kualitas layanan.
Benny juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan. Ia mempertanyakan peran inspektorat daerah, fungsi pengawasan DPRD, dan mengapa transparansi anggaran belum menjadi budaya di lingkungan RSUD.
"Jika benar terdapat penyimpangan, KUHP Nasional bisa menjadi pintu masuk untuk menjerat penyalahgunaan wewenang, sementara UU Tindak Pidana Korupsi tetap menjadi instrumen utama ketika unsur kerugian negara dan memperkaya diri terpenuhi. Keduanya harus dibaca sebagai satu kesatuan sistem, bukan dipertentangkan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa publik berhak mengetahui bagaimana anggaran kesehatan dikelola. Tanpa transparansi dan akuntabilitas moral, kepercayaan publik akan terus tergerus.
"Persoalan ini bukan hanya tentang RSUD Dadi Tjokrodipo. Ini cermin bagaimana negara mengelola amanah publik. Jika hukum masih ragu bertindak tegas, yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan rakyat. Hukum tidak boleh lagi menjadi penonton," tandasnya.
(Edi)