HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum menentukan sikap terhadap kasus Dugaan pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar yang menyeret mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Hingga Kamis malam, penyidik Kejati memeriksa Tiga saksi tersebut yakni, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta saksi lain berinisial S.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap tiga saksi dengan inisial DR, S, dan satu pejabat dari Dinas PUPR Pesawaran.
“Hari ini kami memeriksa beberapa saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dana lokasi khusus (DAK) fisik bidang air minum tahun anggaran 2022 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pesawaran,” ujar Armen.
Ketiganya, lanjut Armen, diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat alat bukti dan memperdalam penyidikan.
“Ketiganya masih berstatus saksi — ada mantan kepala daerah, rekanan pelaksana, dan pejabat dinas terkait. Kami berharap proses penyidikan bisa segera rampung,” jelasnya.
Terkait penggeledahan yang dilakukan di rumah salah satu saksi, Armen belum mengungkap detail hasilnya. Namun, ia membenarkan adanya penyitaan beberapa aset.
“Benar, ada beberapa barang yang disita. Tapi belum bisa kami buka ke publik karena ini bagian dari strategi penyidikan,” katanya.
Sementara itu, pantauan media di Gedung Pidsus Kejati Lampung menunjukkan adanya tiga unit sepeda motor di ruang tunggu yang belum diketahui pemiliknya. Saat dikonfirmasi, Armen hanya menjawab singkat,
“Gak tahu,” ujarnya sembari tersenyum.
Armen menambahkan, pihaknya akan kembali menjadwalkan pemanggilan saksi dalam waktu dekat.
“Insyaallah akan diagendakan lagi. Nanti kami informasikan,” pungkasnya.
(EDI/HEN)