HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial dan Publik Benny N.A. Puspanegara memberi perhatian khusus terhadap kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Bersih (PT LEB) yang sudah berlangsung lama penangananya di korps Adhyaksa Kejati Lampung.
Pasalnya, ia sangat prihatin atas kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang hingga saat ini terkesan sengaja menggantung dan mengulur-ulur penyelesaian sejumlah kasus besar yang sangat merugikan masyarakat dan negara.
Benny mengatakan, Salah satu persoalan adalah Kasus PT LEB yang sudah bergulir cukup lama, bahkan Kejati Lampung telah melakukan penyitaan aset-aset bernilai puluhan miliar rupiah, termasuk beberapa kendaraan mewah, beberapa bidang tanah, dan berbagai aset berharga lainnya yang nilainya fantastis.
“Namun ironisnya, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kondisi ini jelas menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, apakah ada niat sungguh-sungguh dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan adil jelasnya,” kata Benny kepada media ini. Minggu (21/09)
Lanjut Benny, Fenomena ini sangat mirip dengan kasus perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus, di mana uang negara sebesar lebih dari 9 miliar rupiah lebih telah diamankan, tetapi hingga bertahun-tahun tidak ada perkembangan signifikan berupa penetapan tersangka, dan kemana uang 9 miliar rupiah lebih itu juga tidak jelas.
“Ini bukan hanya menimbulkan pertanyaan besar tapi jelas menimbulkan kecurigaan, dan kemarahan yang mendalam dari rakyat yang merasa hukum tidak berlaku adil,” tegas Benny.
Praktik menggantung kasus-kasus besar yang melibatkan uang negara dan aset signifikan seperti ini bukan hanya mengurangi kepercayaan publik terhadap apparat penegak hukum, tetapi juga membuka ruang bagi praktik ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.
“Lebih baik Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus Pt Leb serta kasus-kasus besar lainnya yang mengalami stagnasi di wilayah Lampung. Kejaksaan Agung wajib memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, cepat, dan tidak memihak, sehingga keadilan bagi masyarakat dan negara dapat ditegakkan dengan baik,”ungkapnya
Lebih jauh, kata Benny, menuntut agar Aspidsus Kejati Lampung segera dicopot dari jabatannya dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerjanya, mengingat indikasi kuat adanya kelalaian atau bahkan kemungkinan penghambatan proses hukum dalam kasus-kasus yang menjadi sorotan publik ini.
“Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan institusi kejaksaan dapat menjalankan fungsinya dengan penuh integritas dan profesionalisme,”urainya
Bahkan, sambung Benny, Penegakan hukum adalah fondasi utama dari keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Jika aparat penegak hukum membiarkan kasus-kasus besar bergulir tanpa kejelasan, maka bukan hanya kerugian materil yang dialami negara, tetapi juga kredibilitas institusi hukum yang akan hancur di mata public,”ucapnya
Benny menegaskan, kepada Kejaksaan Agung, bahwa publik Lampung dan seluruh masyarakat Indonesia menuntut keadilan yang nyata, bukan sekadar formalitas atau retorika kosong.
”Jangan biarkan kasus-kasus besar di Lampung menjadi aib yang berlarut-larut dan membuktikan ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum,”jelasnya.
Benny yang juga menjabat Sekjen Bangsawan Muda Indonesia ini mengajak, seluruh elemen masyarakat dan media untuk terus mengawal perkembangan kasus ini.
“Dan mengingatkan seluruh pihak yang berwenang agar menjalankan tugasnya sesuai amanat undang-undang dan panggilan moral sebagai pelayan dan penegak keadilan rakyat,”pungkasnya.
(Hen)
