HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pengamat kebijakan publik Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Provinsi Lampung, Gunawan Handoko, menyoroti dugaan praktik pemecahan paket dalam pengadaan barang dan jasa di RSUD dr Tjokrodipo Bandar Lampung yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
Gunawan menegaskan, dalam regulasi pengadaan pemerintah, pemecahan paket tidak boleh dilakukan dengan tujuan menghindari mekanisme lelang terbuka. Ia merujuk pada Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 juncto Perpres RI Nomor 4 Tahun 2015 yang secara tegas melarang praktik tersebut.
"Dalam aturan sudah jelas, PA/KPA dilarang memecah paket pengadaan hanya untuk menghindari pelelangan. Ini dipertegas lagi dalam sejumlah pasal yang melarang penggunaan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket," ujar Gunawan. Minggu (12/04).
Ia menjelaskan, pemecahan paket pada dasarnya diperbolehkan selama memiliki dasar teknis, efisiensi, atau sesuai kebutuhan riil pekerjaan. Namun, praktik yang kerap terjadi justru mengarah pada upaya manipulatif, seperti memecah paket bernilai besar menjadi beberapa paket kecil agar dapat menggunakan metode Pengadaan Langsung.
"Misalnya, paket senilai Rp500 juta yang seharusnya melalui tender, dipecah menjadi beberapa paket kecil dengan nilai di bawah ambang batas. Praktik seperti ini rawan dan sering menjadi temuan audit," jelasnya.
Menurutnya, pola tersebut berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta kerap menjadi sorotan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).
Gunawan Menerangkan, bahwa meskipun regulasi terbaru telah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, prinsip larangan pemecahan paket untuk menghindari tender tetap berlaku.
Terkait dugaan yang terjadi di RSUD, ia menyebut ada sejumlah indikator yang patut dicermati publik, seperti munculnya banyak paket sejenis dengan nilai di bawah batas tender dalam waktu berdekatan, padahal pekerjaan tersebut dapat digabungkan. Selain itu, pola penyedia yang kerap memenangkan paket yang sama juga menjadi indikasi awal yang perlu ditelusuri.
Untuk itu, ia mendorong transparansi melalui pemantauan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Dari SIRUP, masyarakat bisa melihat apakah perencanaan paket dilakukan secara wajar atau tidak. Ini penting sebagai bentuk kontrol publik," urainya.
Gunawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Laporan dapat disampaikan kepada APIP Inspektorat Provinsi Lampung, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kanal pengaduan, maupun BPK RI Perwakilan Lampung. Bahkan, jika terdapat unsur pelanggaran hukum, laporan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.
"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan pengadaan berjalan transparan dan akuntabel," pungkasnya.
(Okt)